Way Kanan

Oknum Polisi di Way Kanan Diduga Selingkuh, Kapolres Sampaikan Maaf Kepada Masyarakat

Kapolres Way Kanan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kasus penggerebekan oknum polisi berpangkat AKP di Polres Way Kanan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna. Kapolres Way Kanan sampaikan maaf atas kasus dugaan perselingkuhan oknum polisi di Way Kanan. 

"Untuk dari bidpropam saat ini sedang melaksanakan penyelidikan dan pemeriksaan intensif terhadap oknum tersebut," kata Pandra, Rabu (19/2/2020).

Pandra menuturkan, Bripka AH dilaporkan oleh YW dengan pasal 284 KUHP tentang perzinaan.

"Tentunya apakah (pasal tersebut) memenuhi unsur-unsur itu, kami lakukan penyelidikan," timpalnya.

Pandra memastikan pihaknya akan memproses laporan tersebut.

"Tapi karena anggota, kami juga lakukan penyelidikan dari bidpropam karena menyangkut etik dan profesi," terangnya.

Pandra menambahkan, jika terbukti bersalah, Bripka AH selanjutnya akan menjalani sidang kode etik.

"Intinya, pemeriksaan di bidpropam masih berlangsung. Kita tunggu hasil pemeriksaan bidpropam ini," tandasnya.

Komentar Kapolres Metro 

Kapolres Metro Ajun Komisaris Besar Retno Prihawati buka suara soal kasus penggerebekan oknum polisi bersama wanita di sebuah penginapan.

Retno menjelaskan, oknum polisi berinisial Bripka AH itu telah dibawa ke Paminal Polda Lampung untuk menjalani proses lebih lanjut.

"Proses hukum yang dijalankan Provos Polres Metro telah sesuai prosedur. Tidak ada masalah. Itu sistem saja yang kita terapkan. Kan melakukan penyelidikan yang lain. Saya pikir itu normal ya. Tidak ada yang kita sembunyikan," tutur Paminal, Rabu (19/2/2020).

Kapolres menjelaskan, proses Bripka AH dilanjutkan ke Mapolda Lampung.

Ia menyarankan kepada awak media untuk berkomunikasi lebih lanjut soal kasus ini dengan Polda Lampung.

"Semua sudah kita serahkan ke polda. Penyelidikan juga dilaksanakan di polda. Jadi mau informasi lebih lanjut nanti komunikasi dengan kabid humas. Kita terbuka. Nanti silakan saja koordinasi dengan kabid humas," tandasnya.

Bripka AH, anggota Polres Lampung Barat, digerebek bersama wanita berinisial DAS di penginapan Wisma Zahra, Ganjar Agung, Metro Barat, Kota Metro, Selasa (18/2/2020).

DAS adalah istri YW, seorang jurnalis televisi swasta di Metro.

Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, penggerebekan terjadi sekitar pukul 10.00 WIB.

Kala itu, YW mendatangi Wisma Zahra dengan memanggil sejumlah awak media dan personel Polres Metro.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi/Joeviter Muhammad/)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved