Berita Terkini Artis
Pengacara dan Polisi Bantah Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Karangan Bunga Banjiri Polres
Terkait penetapan tersangka, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menegaskan bahwa kliennya hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
"Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan press conference yang kami lakukan Rabu 15 juni 2022 lalu," ujar Wahyu.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra terkait dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Banjir karangan bunga
Artis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik oleh Polres Serang Kota.
Penetapan status itu atas laporan Dito Mahendra. Atas langkah tersebut, Polres Serang Kota banjir dukungan.
Dukungan terhadap Polresta Serang Kota, Banten, itu terlihat dari karangan bunga yang memenuhi halaman kantor pada Kamis (23/6/2022).
Karangan bunga tersebut membanjiri markas Polresta Serang Kota seusai polisi menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka.
Warga berbondong-bondong mengapresiasi langkah pihak kepolisian yang resmi menjadikan Nikita Mirzani tersangka kasus pencemaran nama baik.
Baca juga: Nikita Mirzani Resmi Tersangka, Kejari Serang Tunggu Pelimpahan Berkas
Baca juga: Artis Nikita Mirzani Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Pantauan Kompas.com, Kamis (23/6/2022) karangan bunga berjajar di depan gedung utama Polresta Serang Kota di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, Banten.
Terlihat karangan bunga tersebut berisi ucapan terimakasih sekaligus dukungan untuk Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto telah menegakan keadilan.
"Terima kasih telah menjadi pengawal hukum indonesia pak Kapolres," demikian tulisan di karangan bunga dari Komunitas Indonesia Damai.
Selain itu, karangan bunga juga dikirim oleh Aliansi Pegiat Medsos Indonesia yang mendukung Polri.
"Maju terus Polisi Indonesia Kami Masyarakat Merindukan Kedamaian di Internet," bunyi satu di antara ucapannya.
Sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kajaksaan Negeri Serang.
Seusai SPDP, Kejari Serang menerima surat penetapan tersangka Nikiti Mirzani dalam perkara UU ITE.
Baca juga: Ridwan Kamil Bocorkan Rahasia Istrinya Tetap Cantik meski Tak Muda Lagi
Baca juga: Gugat Cerai Dewi Perssik, Angga Wijaya Unggah Curahan Hati Aku Telah Lelah dengan Semuanya
