Berita Terkini Artis
Pengacara dan Polisi Bantah Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Karangan Bunga Banjiri Polres
Terkait penetapan tersangka, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menegaskan bahwa kliennya hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Polresta Serang Kota pun dibanjiri karangan bunga.
Terkait penetapan tersangka tersebut, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menegaskan bahwa kliennya hingga kini masih berstatus sebagai saksi dan bukan tersangka.
"SPDP itu benar karena SPDP itu surat pemberitahuan dimulainya penyidikan artinya orang yan diminta keterangan atau orang yang dipanggil sebagai saksi," kata pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid saat dikonfirmasi, Rabu (22/6/2022).
Perihal Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka, Fahmi membantahnya.
Disinggung surat yang diterima Kejari, menurut Fahmi, apabila belum ada keterangan dari kepolisian yang menetapkan Nikita Mirzani tersangka maka status kliennya masih menjadi saksi.
Baca juga: Tetapkan Nikita Mirzani sebagai Tersangka, Mapolres Serang Kota Dipenuhi Karangan Bunga
Baca juga: Nikita Mirzani Resmi Tersangka, Kejari Serang Tunggu Pelimpahan Berkas
"Jangankan kejaksaan, wartawan aja dapet duluan (surat penetapan tersangka). Artinya kebenaran isi itu yang punya hak yang memutuskan dalam hal ini Humas Polda," ujar Fahmi.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Serang menyatakan, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Pihak Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sekaligus surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota.
Kasi Intel Kejari Serang Kota Rezkinil mengungkapkan bahwa Kejari Serang sudah menerima SPDP sekaligus surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota.
"Sudah, sudah kita terima (SPDP). Kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (tersangka) tapi sebagai terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Polresta Serang Kota)," ungkap Rezkinil Jusar saat dihubungi awak media, Rabu (22/6/2022).
Rezkinil Jusar mengatakan, surat tersebut sudah terima pihaknya sejak 13 Juni 2022.
Adapun surat ketetapan nomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang Penentuan Status Tersangka tertanggal 13 Juni 2022 itu beredar di media sosial.
Baca juga: Sang Istri Terlihat Awet Muda, Ridwan Kamil Ungkap Rahasia Atalia Praratya Tetap Tampil Cantik
Baca juga: Kakek Sunardi Bertemu Baim Wong, Tertekan Soal Uang Mainan: Saya Belikan Ayam Potong
Sementara itu, Pelaksana Tugas Waka Polresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam, mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ini merupakan klarifikasi terkait surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra yang beredar di kalangan wartawan.
