Bandar Lampung
Sedang Ambil Uang di ATM, Karyawan di Bandar Lampung Kehilangan Sepeda Motor Miliknya
Sedang ambil uang di ATM, motor seorang karyawan di Bandar Lampung dibawa kabur pelaku pencurian.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Tommy seorang kariyawan di Bandar Lampung harus merelakan sepeda motor miliknya dibawa kabur pelaku pencurian.
Pria berusia 36 tahun itu harus kehilangan sepeda motor Honda BeAT miliknya.
Sepeda motor miliknya hilang dibawa kabur pencuri saat sedang mengambil uang di ATM (Anjungan Tunai Mandiri) di Jalan Antasari, Tanjung Baru, Bandar Lampung pada Senin (20/6/2022) lalu.
Istri korban, Eveline (27) menjelaskan pencurian tersebut terjadi pada hari Senin (20/6/2022) sekira pukul 18.00 WIB.
Saat itu suaminya datang ke area mesin ATM untuk melakukan transaksi tarik tunai.
Baca juga: Polisi Tilang Pemotor di Dealer Viral di Medsos, Pemilik Motor Minta Maaf dan Akui Salah
Baca juga: Bocah 7 Tahun di Lampung Selatan Terkena Puluru Nyasar saat Pelaku Curanmor Diamuk Massa
"Pulang kerja suami mau ambil uang di ATM, motornya parkir pas di depan ATM," kata Eveline, Jumat (24/6/2022).
Setelah memarkir motor, korban lalu masuk ke area mesin ATM.
Namun korban tak menyadari kedatangan sejumlah pelaku.
Tidak kurang dari 1 menit, para pelaku berhasil membawa kabur motor korban.
"Sempat dikejar sama suami, tapi mereka langsung ngebut," kata Eveline.
Warga Jalan Arjuna, Sawah Lama, Tanjungkarang Timur ini menyatakan sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polisi setempat.
Dengan melampirkan rekaman CCTV sebagai alat bukti tambahan.
Baca juga: Motor Karyawan Hilang Digasak Pencuri Saat Ambil Uang di ATM
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Masih Selidiki Pencurian Meterai Rp 1,5 Miliar
"Kelihatan dari CCTV pelaku 4 orang dengan mengendarai 2 motor," kata Eveline.
Dari rekaman CCTV tersebut juga tampak satu dari keempat terduga pelaku turun mendekati motor korban.
Dalam waktu hitungan detik, pelaku yang diduga menggunakan kunci T berhasil menghidupkan motor korban.
"Malam itu juga suami saya langsung buat laporan di Polsek.
Ya semoga pelakunya bisa ditangkap," kata Eveline.
Sementara itu, Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Doni Arianto membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban.
Adapun laporan korban diterima dengan Nomor LP / B / 178 / VI / 2022 / SPKT / POLSEK TANJUNG KARANG TIMUR / POLRESTA BANDAR LAMPUNG / POLDA LAMPUNG , Tanggal 20 Juni 2022.
Doni menyatakan pihaknya telah mendatangi TKP untuk melakukan proses penyelidikan.
"Masih kita lidik, mengumpulkan keterangan dari pihak korban dan saksi di lokasi kejadian," kata Doni.
Doni menambahkan, pihaknya juga sudah berkordinasi dengan Polresta jajaran identifikasi pelaku pencurian tersebut.
"Kami juga sedang mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV," kata Doni.
Tangkap Pelaku Pencurian, Polisi Temukan Narkoba
Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat menangkap seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Pelaku berinisial AR (33) warga Pasir Gintung, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung ditangkap Rabu (22/6/2022).
Saat dilakukan penangkapan, polisi justru menemukan narkotika jenis sabu.
Sabu sejumlah 3 paket kecil tersebut ditemukan saat aparat melakukan penggeledahan.
Sabu itu ditemukan aparat tersimpan di saku celana tersangka.
Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Sandy Galih Putra menjelaskan, AR awalnya ditangkap karena kasus pencurian.
Pencurian dilakukan tersangka sehari sebelum diamankan.
"Tertangkap karena kasus pencurian dan pada saat di periksa di saku celananya kedapatan membawa paket narkotika jenis sabu-sabu," kata Sandy, Jumat (24/6/2022).
Sandy menjelaskan pencurian dilakukan tersangka seorang diri di sebuah warung milik warga di Pasar Pasir Gunting.
Pelaku berhasil membawa kabur celengan yang berisi sejumlah uang tunai.
Pihaknya langsung melakukan penyelidikan pasca menerima laporan dari korban.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku.
"Identitas pelaku berhasil diketahui dari rekaman CCTV," kata Sandy.
Barang bukti sabu yang ditemukan itu saat ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut.
Sandy mengatakan, tersangka masih diperiksa guna pengembangan penyelidikan sekaligus mengungkap jaringan sabu tersebut.
"Masih kita kembangkan, dari mana pelaku mendapatkan sabu-sabu," kata Sandy.
Sandy menjelaskan, selain mengamankan barang bukti sabu, pihaknya juga menyita barang bukti lain.
Yakni uang tunai Rp 1,6 Juta, 1 buah celengan milik korban yang dicuri, 1 buah gunting dan plastik klip.
Menurut Sandy, tersangka bakal dijerat dua pasal berlapis selain Pasal tindak pidana pencurian, 363 KUHPidana.
"Kami juga menjerat pelaku dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Sandy.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)