Berita Terkini Nasional

Terungkap Motif Holywings Promosi Alkohol Gratis untuk Muhammad dan Maria

Motif dari Holywings Indonesia membuat promosi alkohol gratis untuk Muhammad dan Maria diungkap pihak Polres Metro Jakarta Selatan.

Editor: taryono
tribunnews.com
Promo Holywings Indonesia. Polisi mengungkap motif Holywings Indonesia membuat promosi alkohol gratis untuk Muhammad dan Maria. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Polisi mengungkap motif Holywings Indonesia membuat promosi alkohol gratis untuk Muhammad dan Maria.

Hal ini diungkap setelah polisi menetapkan 6 tersangka dalam kasus tersebut.

Motif tersebut diungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Diketahui, sebelumnya Holywings sempat ramai menjadi perbincangan publik setelah membuat promosi alkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.

Menurut Budhi, promosi yang menggunakan nama Muhammad dan Maria tersebut dilakukan Holywings demi menarik pelanggan di outlet yang tingkat penjualannya di bawah target.

Baca juga: 6 Karyawan Holywings Jadi Tersangka Buntut Promo Muhammad dan Maria

Baca juga: Bukan Sakit, Tubuh Hotman Paris Makin Kurus karena Kesibukan di Holywings

Khususnya outlet yang persentase penjualannya berada di bawah target 60 persen.

"Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW, khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," kata Budhi, Jumat (24/6/2022), dilansir Tribun Jakarta.

Namun, Budhi menyebut polisi akan terus mendalami motif dari promosi Holywings tersebut.

Perlu diketahui, akibat promo yang gunakan nama Muhammad dan Maria, polisi sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka tersebut adalah karyawan yang bekerja di Holywings Indonesia yang terdiri dari dua orang laki-laki dan dua orang perempuan.

Keenam tersangka tersebut berinisial EJD (27), DAD (27), NDP (36), EA (22), A (25), dan AAM (25).

Mereka memiliki di antaranya menjabat sebagai direktur kreatif, kepala promosi, hingga admin tim promosi di Holywings Indonesia.

Baca juga: Dewi Perssik Terima Tantangan Adu Tinju dengan Nikita Mirzani di Ring Holywings

Baca juga: Viral Video Nikita Mirzani Diduga Berkelahi di Holywings Jakarta

Kronologi Penangkapan Tersangka

Budhi menjelaskan promosi miras bagi orang bernama Muhammad dan Maria diunggah pada Rabu (22/6/2022) malam

Kemudian pada Kamis (23/6/2022) pagi, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi kantor Holywings Indonesia di kawasan BSD, Tangerang Selatan.

"Jadi kami sudah bergerak cepat sebelum ini menjadi ramai. Tindak pidananya sudah ada karena sudah diupload," ujar Budhi.

Para tersangka pun dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 1 tahun 1946 dan Pasal 156 atau pasal 156 a KUHP.

Serta, Pasal 28 ayat 2 UU RI nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Ancaman hukuman yang diberikan yakni hukuman penjara paling lama 10 tahun.

"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara," Budhi.

Anggota DPD RI Kecam Promosi Miras Holywings

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Anggota DPD RI yang juga Senator DKI Jakarta, Fahira Idris, mengecam promosi minuman keras (Miras) yang menyematkan nama Muhammad di botol miras oleh restoran, kelab malam, dan bar Holywings.

Menurutnya, permintaan maaf manajemen Holywings dan janji mereka memberikan sanksi yang berat kepada tim promosinya tidak serta merta menyelesaikan persoalan ini.

“Terlepas mereka sudah sungguh-sungguh meminta maaf dan Insya Allah dimaafkan, tetapi tetap harus ada konsekuensi dan sanksi karena ini benar-benar sudah meresahkan,” katanya kepada Tribunnews, Jumat (24/6/2022).

Fahira meminta Holywings transparan menjelaskan kronologis promosi miras yang melukai umat muslim tersebut. Termasuk penyelesaian yang dilakukan pihak manajemen terhadap karyawannya.

“Siapa yang bertanggung jawab membuat dan memposting promo tersebut? Apa sanksi berat yang diberikan kepada tim promosinya? Saya juga meminta otoritas terkait ikut mengusut kasus ini sesegera mungkin dan jika terbukti ada pelanggaran harus ada sanksi tegas,” katanya.

Fahira menilai promosi minuman keras dengan menyematkan nama Muhammad sangat provokatif. Promosi minuman haram dikaitkan dengan unsur-unsur agama yang jelas-jelas saling bertentangan.

Ia meminta otoritas dan dinas terkait melakukan audit terkait penjualan Miras di seluruh Jakarta. Termasuk soal ketentuan usia pembeli yaitu wajib 21 tahun ke atas dengan menunjukkan KTP.

“Kasus ini memang membuat keresahan, tetapi saya meminta kita semua bisa menahan diri. Oleh karena itu, agar situasi lebih kondusif, sekali lagi saya mengingatkan manajemen Holywings untuk menjelaskan menyelesaikan internal seperti apa yang sudah, sedang dan akan mereka lakukan ke masyarakat. Otoritas dan dinas terkait juga harus memberikan penjelasan dan sikap mereka atas kasus ini,” pungkasnya.

Enam Tersangka

Kasus promo Holywings yang mencantumkan nama  Muhammad dan Maria memasuki babak baru. 

Polisi telah menetapkan enam tersangka.

Sementara itu sejumlah pihak melaporkan Holywings ke polisi.

Holywings Bar, satu di antara usaha milik Holywings, memberikan promo minuman alkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

Promo tersebut lantas menuai kritik, hingga pihak manajemen Holywings pun menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf.

Lewat pernyataannya, Holywings mengungkapkan telah menjatuhkan sanksi pada tim promosi.

Kendati demikian, kasus pencatutan nama Muhammad dan Maria dalam promosi Holywings, masih terus bergulir.

Terbaru, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang tersangka terkait kasus promo miras ini.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Diwartakan Tribunnews, keenam tersangka tersebut berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).

"Ada enam orang yang kita jadikan tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," katanya, Jumat (24/6/2022).

Dalam kasus ini, Budhi mengatakan enam tersangka yang telah ditetapkan dinyatakan terbukti melanggar pidana.

Adapun keenam tersangka tersebut, kata Budhi adalah karyawan Holywings bagian kreatif.

Lalu bagaimana perjalanan kasus Holywings ini hingga akhirnya polisi telah menetapkan tersangka?

Berikut rangkumannya.

Unggah Promo Miras untuk Orang Bernama Muhammad dan Maria, Berujung Minta Maaf

Polemik kasus ini berawal dari postingan dari akun Instagram Holywings, @holywingsindonesia pada Kamis (23/6/2022) yang berisi promo miras bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria.

Dalam unggahan tersebut, promo miras tersebut hanya berlaku untuk minum di tempat dikutip dari Tribunnews.

Akibatnya, unggahan tersebut pun viral di media sosial.

Imbas dari unggahan itu, Holywings meminta maaf kepada publik dan berjanji akan menindaklanjuti pihak promosi.

Selain itu, dalam permintaan maaf yang diunggah di akun Instagram Holywings, pihaknya mengaku tidak mengetahui ada unggahan promo miras itu.

Holywings pun berjanji akan memberikan sanksi berat bagi tim promosi.

Dilaporkan Berbagai Pihak hingga Diminta untuk Ditutup dan Dicabut Izinnya

Unggahan promo miras itu pun berujung pelaporan dari berbagai pihak.

Dikutip dari Kompas.com, pelaporan pertama kali dilakukan oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) pada Kamis (23/6/2022).

Kemudian pelaporan kembali dilakukan oleh Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) dan Komite Nasional Pemuda dan Olahraga (KNPI) DKI Jakarta sehari berselang yaitu Jumat (24/6/2022).

Ketiga pelaporan itu memiliki alasan yang sama yaitu unggahan promo miras oleh Holywings itu dinilai menistakan agama dan melukai perasaan umat Islam dan Nasrani.

Tidak sampai di situ, Persaudaran Alumni (PA) 212 pun meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menutup hingga mencabut izin operasional dari Holywings, dikutip dari Kompas.com.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wasekjen PA 212, Novel Bamukmin.

Ditetapkan Enam Tersangka

Terakhir, penetapan tersangka oleh kepolisian telah dilakukan pada hari ini.

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang tersangka berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).

Keenam tersangka tersebut merupakan karyawan Holywings yang bekerja pada bagian kreatif.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan keenam tersangka dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan ayat 22 UU No 1 Tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP.

Serta pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Di kesempatan yang sama, Budhi menjelaskan peran dari tiap tersangka.

Untuk tersangka EJD merupakan direktur kreatif Holywings yang mengawasi empat divisi yaitu kampanye, production house, graphic designer, dan media sosial.

Sedangkan NDP menjabat sebagai kepala tim promosi serta desainer program untuk diteruskan hasil promosi ke tim kreatif.

Sementara DAD berperan sebagai orang yang mendesain promo miras dan EA merupakan admin tim promo yang mengunggah hasil promosi ke media sosial.

"Kelima AAB, perempuan, 25 tahun, selaku social media officer, bertugas mengupload posting-an media sosial terkait HW (Holywings)."

"AAM adalah admin tim promo, dia bertugas memberikan request atau permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event di HW," jelas Budhi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved