Pringsewu
Cegah PMK, Dinas Pertanian Pringsewu Minta Warga Beli Hewan Kurban Lokal
Dinas Pertanian Pringsewu meminta terkait merebaknya penyakit mulut dan kuku jangan ada perpindahan hewan ternak antar daerah.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Maka tidak perlu lagi mendatangkan hewan kurban dari luar daerah. Terlebih berasal dari zona merah atau daerah lain. Sebab berpotensi menyebarkan dan memasukkan PMK di Pringsewu.
Budi menjelaskan, apabila peternak atau masyarakat mendapati ternak yang bergejala PMK supaya segera lapor agar cepat ditangani.
Gejalanya ternak demam karena mengalami radang, lalu ada luka (kropeng) di mulut, rongga mulut, lidah, gusi, bibir dan pada sela kuku kaki.
Selanjutnya ternak tidak mau makan dan mengeluarkan liur berlebihan serta berbusa, lantas pincang. Gejala-gejala itu didapati pada masa inkubasi mulai dari hari pertama sampai 14 hari.
Lalu laporan bisa ke penyuluh pertanian di tiap pekon, pamong pekon, Babinsa, Bhabinkamtibmas. Bisa juga datang ke Dinas Pertanian Pringsewu.
"Ada juga call center kami di nomor 0853-7770-0106. Sifatnya laporan dulu nanti ditindaklanjuti oleh petugas untuk diobati," ujar Budi.
(Tribunlampung.co.id/tri yulianto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Polres-lampung-utara-awasi-PMK-pada-hewan-ternak.jpg)