Lampung Timur

Pemprov Lampung Desak Perizinan Tambang Pasir di Lamtim

Aktivitas penambangan pasir terjadi di sejumlah tempat di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) yang diduga tanpa izin resmi akhirnya diminta ditindak.

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi
Ilustrasi penambangan pasir di Lampung Timur. 

Di titik lainnya, ada aktivitas penambangan dengan alat berat. Ada dua unit ekskavator berwarna kuning. Satu unit di antaranya sedang melakukan pengerukan pasir di pinggir lubang galian.

Sementara di sampingnya, satu unit truk berwarna biru sedang diisi pasir oleh ekskavator. Satu unit truk lainnya berwarna kuning terparkir seperti menunggu antrean untuk diisi pasir.

Seorang warga Desa Rejo Mulyo berinisial X mengaku tidak mengetahui terkait legalitas tambang pasir di lokasi terseb ut.

"Saya nggak tahu itu legal atau ilegal. Tapi ya ada beberapa tambang pasir di sini," katanya.

Selain di desanya, menurut dia, tambang pasir juga ada di desa lain di Kecamatan Pasir Sakti.

"Benar memang ada aktivitas penambangan pasir di sini. Tapi bukan hanya di desa ini, ada juga di desa lainnya, seperti di Desa Mekar Sari," ujarnya.

Warga lainnya berinisial Z mengungkapkan tambang pasir di desanya sudah berlangsung lebih dari 10 tahun.

"Dulu dari pihak pengusaha pasir, katanya kalau sudah 10 tahun, lahannya akan diserahkan kembali kepada warga," katanya.

Selain itu, ia menjelaskan pihak pengusaha pernah berjanji akan memperbaiki jalan dan melakukan reklamasi pada lubang-lubang sisa galian.

"Dulu pernah katanya mau dilakukan reklamasi dan perbaikan jalan. Tapi sampai saat ini belum ada yang dilakukan," ujarnya.

Diimbau Urus Izin

Terkait penambangan pasir di Pasir Sakti, Pemkab Lamtim menyatakan kewenangan atas aktivitas tersebut berada di tingkat provinsi.

"Untuk izin penambangan pasir galian C, itu kewenangan pemerintah provinsi," kata Sekretaris Kabupaten Lamtim Moch Jusuf, Sabtu.

Pihaknya pun mengimbau para penambang pasir agar mengurus izin jika belum memiliki izin.

"Kalau ada penambangan ilegal baik oleh perorangan maupun perseroan, agar mengurus izin dulu sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Jusuf.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved