Tanggamus
Pencuri Ditangkap Polisi Sedang Main Game, Berfoya-foya dari Hasil Kejahatan
Dalam penangkapan pelaku curanmor tersebut, petugas Polsek Pugung Polres Tanggamus juga mengamankan dua orang penadah motor curian.
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Sejumlah barang berharga yang dicuri di antaranya dua sepeda motor yang telah disebutkan sebelumnya dan ponsel Oppo A53 warna hitam.
Di samping itu, tas ransel warna biru, dompet warna coklat berisi KTP, STNK Honda Supra X 125 BE 4824 VS, 29 bungkus rokok berbagai merk, dan 5 bungkus mie instan merek pop mie turut digondol.
Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp 16 juta.
"Dari hasil keterangan tersangka SA, melakukan curat bersama 3 rekannya yang telah diketahui identitasnya, lalu menjual 2 motor kepada Agustika seharga Rp 2 juta," jelasnya.
Selanjutnya, pada kasus lainnya, berdasarkan keterangan korban Suhendra, curanmor yang dialami terjadi pada Rabu (8/6/2022) lalu sekira pukul 22.00 WIB di area pesawahan Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Kejadian tersebut bermula saat dirinya bersama kawannya hendak melakukan pertemuan dengan dua perempuan yang dikenalnya via media sosial Facebook.
Kedua perempuan tersebut mengaku sebagai MO dan MY.
Keempatnya membuat janji untuk bertemu di sebuah gubuk area pesawahan tersebut.
Setibanya di lokasi gubuk, korban memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan dalam keadaan stang motor terkunci.
Sementara, korban dan temannya sedang berbincang-bincang dengan kedua wanita tersebut di gubuk.
Usai melakukan perbincangan, kedua wanita itu mengajak korban dan temannya jalan-jalan di area pesawahan tersebut.
Kala itu, korban telah meminta kedua wanita itu untuk segera pulang.
Namun, keduanya enggan untuk pulang.
Padahal, kondisi pada waktu itu, telah larut malam.
Akhirnya, korban pun memaksa kedua wanita itu untuk pulang.