Tanggamus
Pencuri Ditangkap Polisi Sedang Main Game, Berfoya-foya dari Hasil Kejahatan
Dalam penangkapan pelaku curanmor tersebut, petugas Polsek Pugung Polres Tanggamus juga mengamankan dua orang penadah motor curian.
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Sampai di lokasi tempat motor diparkirkan, korban dikejutkan dengan motornya yang raib.
Suhendra mengaku, atas kejadian tersebut, dirinya ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta.
Sementara itu, dari keterangan tersangka SA, motor Honda Beat milik Suhendra telah dijual kepada tersangka penadah RDS seharga Rp 900 ribu.
"Berdasarkan kronologis kejadian itu dan keterangan tersangka SA alias Tata, ditemukan dugaan bahwa dua orang perempuan yang dikenal korban Suhendra adalah merupakan komplotan para pelaku," beber Ori.
"Terhadap kedua perempuan tersebut juga masih dilakukan pencarian," imbuhnya.
Ia menambahkan, saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Pugung.
Ketiga rekan SA berinisial T, J, dan Y kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lalu, dua wanita yang dicurigai sebagai komplotan pelaku yang mengaku sebagai MO dan MY masih dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.
"Atas perbuatannya, tersangka SA alias Tata dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," terang Ori.
"Dan dua tersangka penadahan dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman maksimal 4 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan SA alias Tata, bahwa uang hasil penjualan motor tersebut digunakannya untuk foya-foya bersama rekan-rekannya.
"Uangnya habis untuk makan bersama kawan semua termasuk kedua perempuan yang memperdayai korban Suhendra," kata Tata di Mapolsek Pugung.
(Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)