Metro

Tak Lagi Bebas PMK, Metro Lampung Perketat Lalu Lintas Ternak Wajib SKKH

Sekretaris Daerah Kota Metro Bangkit Haryo Utomo meminta, hewan ternak yang masuk dan keluar harus dipastikan terbebas dari penyakit mulut dan kuku.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Screeshot
Ilustrasi Ternak sapi di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Pemkot Metro memperketat lalu lintas hewan ternak untuk antisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan wajib SKKH. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro kini memperketat lalu lintas hewan ternak, pasca ditemukannya kasus positif penyakit mulut dan kuku (PMK).

Sekretaris Daerah Kota Metro Bangkit Haryo Utomo meminta, setiap hewan ternak yang masuk dan keluar harus dipastikan terbebas dari penyakit mulut dan kuku.

Oleh karena itu, lalu lintas keluar masuk hewan ternak di Metro harus dikontrol dan tidak terjangkit penyakit mulut dan kuku.

Sehingga, hewan ternak itu  harus disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

SKKH sendiri yang mengeluarkan adalah Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) atau yang berwenang.

Baca juga: 13 Sapi dan 5 Kambing di Metro Lampung Positif PMK, Karantina 14 Hari

Baca juga: Penghapusan Kelas BPJS di Metro Lampung Belum Jelas, Masih Pakai Aturan Lama

"Jadi langkah ini kita lakukan sesuai aturan. Dan yang paling utama untuk memastikan hewan yang masuk dan keluar Metro dalam keadaan sehat.

Terlebih kita akan segera memasuki Idul Adha dimana akan banyak hewan kurban," tukas Sekda Kota Metro Bangkit Haryo Utomo, Minggu (26/6/2022).

Ditambahkan Bangkit Haryo Utomo, Pemkot Metro juga akan berkoordinasi dengan kabupaten/kota lainnya untuk pembatasan lalu lintas hewan.

Salah satunya, mengenai kewajiban hewan ternak dengan SKKH dari dinas terkait .

"Nah, pemberlakuan SKKH akan dimulai 14 hari sebelum hari raya Idul Adha. Dan untuk ternak yang tidak dilengkapi SKKH, maka tidak diperbolehkan untuk masuk ataupun keluar dari Metro.

Kita sudah dan akan terus koordinasi dengan peternak di sini," katanya lagi.

Ia menambahkan, saat ini Pemkot Metro masih fokus pada penanganan hewan ternak yang terjangkit PMK agar tidak menyebar dengan melakukan isolasi, pengobatan dan antisipasi penyebaran virus.

"Jadi kita masih fokus ke hewan dulu. Kita bantu pengobatannya. Sedangkan untuk para peternak belum ada bantuan yang akan diberikan, karena ini memang belum ada korban kematian pada hewan ternaknya. Mudah-mudahan tidak ada," tuntasnya.

18 Ternak Positif PMK

Sejumlah 18 hewan ternak positif penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kota Metro, Provinsi Lampung mendapat karantina.

Diketahui 18 ternak yang positif penyakit mulut dan kuku alias PMK di Kota Metro itu terdiri dari 13 ekor sapi dan 5 ekor kambing.

Atas penyakit mulut dan kuku yang dijangkit, 18 hewan ternak di Kota Metro menjalani karantina selama 14 hari.

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Metro, Provinsi Lampung mengungkap adanya temuan kasus positif penyakit mulut dan kuku (PMK).

Kepala DKP3 Metro Heri Wiratno mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan pengambilan sampel darah hewan ternak di Kelurahan Rejomulyo.

Pemeriksaan dan pengambilan sampel yang dilakukan DKP3 Metro karena adanya laporan dugaan hewan ternak yang terjangkit PMK.

"Nah, hasil pemeriksaan lab kesmavet itu dinyatakan positif PMK. Kita sudah minta untuk dilakukan karantina atau dipisahkan dari hewan ternak yang sehat selama 14 hari ke depan.

Tim nanti akan pantau tiap hari dan bantu obat-obatan," ujar Kepala DKP3 Metro Heri Wiratno, Kamis (23/06/2022) kemarin.

Dijelaskan Heri Wiratno, dari hasil tracing didapat 18 hewan ternak positif PMK. Rincinya 13 hewan ternak sapi dan 5 ekor kambing.

Pihaknya telah mengimbau untuk isolasi hewan ternak dengan radius 1 kelurahan. Karena sebaran virus mencapai radius 120 kilometer. 

"Jadi hewan di sekitar itu tidak ada aktivitas lagi. Tidak boleh keluar dari tempat isolasi.

Karena penyebaran PMK ini sangat cepat ya, bisa melalui udara, bisa melalui manusia, melalui hewan ternak lainnya, bahkan perlengkapan ternak pun bisa menjadi perantara juga," ungkapnya.

Heri Wiratno menambahkan, pihaknya akan terus memantau isolasi selama 14 hari.

Setelah itu, kembali dilakukan pemeriksaan lab kepada hewan ternak yang terjangkit. Jika dinyatakan negatif maka bisa keluar dari isolasi.

"Poin paling penting, peternak yang belum terjangkit tidak perlu panik. Tetap jaga kebersihan kandang.

Kita sudah terjungkan tujuh dokter hewan untuk membantu dan sosialisasi peternak di Metro. Harapan kita, kasus ini tidak menyebar dan bisa kita lokalisir," tuntasnya.

 (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved