Berita Lampung
Akademisi, Politisi dan Mahasiswa di Lampung Gelar Diskusi Urgensi Pemilu 2024
Politisi dan mahasiswa gelar diskusi tentang urgensi Pemilu 2024 di Cikwo Cofee n Resto, Way Halim Bandar Lampung pada, Minggu (26/6/2022) malam.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jelang pemilu 2024 akademisi, politisi dan mahasiswa gelar diskusi tentang urgensi Pemilu 2024.
Diskusi tentang urgensi Pemilu 2024 digelar di Cikwo Cofee n Resto, Way Halim Bandar Lampung pada, Minggu (26/6/2022) malam.
Sebagaimana diketahui Pemilu 2024 akan menjadi tahun politik besar-besaran di Indonesia.
Pemilu akan digelar pada 14 Februari 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden, lalu anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) RI, dewan perwakilan daerah (DPD) RI, serta dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota.
Sedangkan, pilkada akan digelar digelar pada 27 November 2024.
Baca juga: DPW PPP Lampung Petakan Dapil Pemenangan Pemilu 2024
Baca juga: Kronologi Kasus Asusila Anak di Bawah Umur di Way Kanan, Korban Dibawa Masuk ke dalam Warung
Gelaran pilkada, akan melibatkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia.
Tentunya ini akan menjadi pemilihan pertama yang terbesar di Indonesia.
Ketentuan mengenai penyelenggaraan pemilu diatur dalam Pasal 22E Ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Sebelumnya, pemilu terakhir digelar pada 2019.
Artinya, pemilu selanjutnya harus diselenggarakan pada 2024.
Sementara, ketentuan mengenai pilkada digelar serentak di 2024 diatur melalui Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024.
Lalu apa yang menjadi urgensi Pemilu 2024?
Darmawan Purba selaku keterwakilan akademisi dorong percepatan perubahan Perbawaslu 19/2017 agar dapat memfasilitasi anggota Bawaslu Provinsi yang sedang menjabat ikut berkompetisi lagi.
“Bawaslu RI dalam rangka memberikan kepastian hukum harus melakukan percepatan proses (pembahasan),” ujar dia.
Keputusan Bawaslu RI untuk mengubah Perbawaslu 19/2017 dilakukan ketika Tim Seleksi Anggota Bawaslu Provinsi sudah membuka pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi 2022-2027 selama tujuh hari kerja sejak 22-30 Juni 2022.