Berita Lampung

Residivis Curat di Tulangbawang Kembali Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti TV hingga HP

Tekab 308 Polres Tulangbawang kembali menangkap satu pelaku curat yang terjadi di Kecamatan Banjar Baru. Pelaku merupakan seorang residivis.

Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Humas polres Tulangbawang
Pelaku di Mapolres Tulangbawang. Residivis Curat di Tulangbawang Kembali Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti TV hingga HP  

Selain HP milik korban, HP milik kedua rekan Ahmad Apriyanto itu, dengan merek Vivo tipe Y21 dan tipe Y19C juga raip dibawa kabur oleh pelaku.

Mendapati hp sudah raib, korban bersama kedua rekannya langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Mapolres Tulangbawang.

"Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan lebih jauh. Berkat penyelidikan itu, petugas di lapangan akhirnya berhasil menangkap pelaku," jelas Kasat.

Setelah dilakukan penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Viar tanpa plat nomor beserta STNKnya.

Selain sepeda motor, petugas juga berhasil menyita barang bukti televisi merek Votre, dua unit speaker merek Kingmax, tabung gas elpiji 3 kg, dan handphone (HP) merek Vivo tipe Y12S.

"Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tegasnya.

(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved