Berita Lampung
Walhi: Ada Pembiaran dan Kelalaian, Tambang Pasir Diduga Ilegal di Lampung Timur
Walhi Lampung menyoroti penambangan pasir yang diduga ilegal di Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur. Aktivitas yang langgeng ini diduga tanpa izin.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menyoroti penambangan pasir yang diduga ilegal di Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.
Walhi menilai ada pembiaran dan kelalaian dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas penambangan pasir tersebut.
Sehingga, aktivitas tambang pasir diduga ilegal itu bisa berjalan bertahun-tahun.
"Jika aktivitas penambangan diduga ilegal bisa berjalan bertahun-tahun itu artinya ada pembiaran. Ada kelalaian dari pihak-pihak yang harusnya mengawasi. Kenapa sudah tahu ilegal, kok dibiarkan bahkan bertahun-tahun," jelas Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri, Minggu (26/6/2022).
Diberitakan sebelumnya, sudah bertahun-tahun penambangan pasir terjadi di sejumlah tempat di Kabupaten Lampung Timur.
Baca juga: IRT di Lampung Timur Babak Belur hingga Tak Sadarkan Diri Dianaya Sang Suami
Baca juga: Pemprov Lampung Desak Perizinan Tambang Pasir di Lamtim
Aktivitas yang langgeng ini diduga tanpa izin resmi.
Pemprov Lampung pun meminta tambang-tambang pasir tersebut ditindak tegas.
Satu di antara lokasi penambangan pasir Lamtim adalah di Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Pasir Sakti.
Lokasi lainnya, yakni di Desa Mekar Sari yang juga berada di Pasir Sakti.
Pasir Sakti memang sudah lama dikenal sebagai tempat penambangan pasir.
Lebih lanjut Irfan mengatakan, penambangan pasir diduga ilegal di Lamtim bukan hal baru.
Aktivitas itu sudah berlangsung lama, bahkan sudah ada dari 10-20 tahun lalu.
Dulu, terus Irfan, pemerintah sempat menghentikan aktivitas penambangan pasir tersebut.
Namun ternyata saat ini kembali berjalan.
"Kalau kita lihat keadaan sekarang mungkin ada puluhan bahkan ratusan lubang-lubang bekas galian tambang pasir yang tidak direklamasi dan terbengkalai begitu saja," kata Irfan.