Berita Lampung
Walhi: Ada Pembiaran dan Kelalaian, Tambang Pasir Diduga Ilegal di Lampung Timur
Walhi Lampung menyoroti penambangan pasir yang diduga ilegal di Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur. Aktivitas yang langgeng ini diduga tanpa izin.
Menurutnya, jika lubang-lubang bekas aktivitas penambangan itu tidak direklamasi maka akan memperparah dampak lingkungan.
Selain itu berpotensi menimbulkan konflik horizontal antara masyarakat di wilayah sekitar.
Karenanya, kata Irfan, harus ada langkah tanggap dari Pemkab Lampung Timur dan juga Pemprov Lampung dalam hal ini Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Termasuk aparat penegak hukum (APH) untuk menghentikan aktivitas tambang pasir ilegal yang terjadi sudah menahun tersebut.
"Jangan sampai aktivitas serupa terulang dan kalau bisa dihentikan aktivitas tersebut. Kalau dilihat kondisi lingkungan hari ini di Pasir Sakti sudah memperhatikan dan memang tambang pasir tersebut salah satu lokasi yang terbesar di Provinsi Lampung," kata dia.
Irfan menjelaskan, per tahun 2020, tambang pasir di Provinsi Lampung mencapai lebih dari 70.000 hektare.
Dari jumlah itu, hanya 100 tambang pasir yang berizin.
"Jadi di Provinsi Lampung ini ada sekitar 100 tambang pasir yang legal dari 70.000 hektare. Dan kalau yang berpotensi ilegal kemungkinan yang berada di sepanjang Way Seputih di Lampung Tengah," kata Irfan.
Secara teknis terkait pertambangan ada di bawah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Namun saat Tribun mencoba meminta konfirmasi Plt Kepala Dinas ESDM Hery Sadli, sambungan telepon dan pesan WhatsApp yang dikirim belum direspons sampai berita ini diturunkan.
Sebelumnya, Pelaksana Harian Sekretaris Provinsi Lampung Freddy menjelaskan, izin tambang, termasuk tambang pasir, idealnya harus mendapat izin dari pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Pemkab Lamtim.
"Seingat saya, namanya tambang yang ada di daerah, maka izinnya dari pemerintah kabupaten (pemkab)," kata Freddy yang juga pernah menjadi Penjabat Bupati Lamtim ini, Sabtu (25/6/2022).
Freddy menyatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) provinsi terkait legalitas tambang pasir di Lamtim.
"Kita lihat apakah ada hubungannya dengan izin dari provinsi. Tapi yang jelas, (tambang) yang berada di daerah, makanya izinya dari pemerintah daerah setempat," ujarnya.
Adapun izin tersebut, ungkap Freddy, antara lain izin dari lingkungan sekitar, RT, RW, camat, hingga pemerintah daerah.
Ia pun menegaskan harus ada tindakan tegas jika tambang pasir tersebut tanpa izin resmi alias ilegal.
"Kalau ilegal, ya harus ditindak. Namanya ilegal, tidak ada izin,” kata Freddy yang juga menjabat Inspektur pada Inspektorat Lampung ini.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)