Berita Lampung

Kabur Usai Vonis, Buronan Kejari Bandar Lampung Ditangkap Mau ke Pulau Jawa

Sri Utami Ariyati (57) seorang terpidana kabur setelah dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 4 Januari 2022 silam.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Kiki Novilia
Dokumentasi Kejari Bandar Lampung.
Ilustrasi Kejari Bandar Lampung bersama tim Tabur Kejaksaan Agung RI menangkap terpidana kabur, yakni Sri Utami Ariyati (57). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sri Utami Ariyati (57) seorang terpidana kabur setelah dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 4 Januari 2022 silam.

Setelah sempat beberapa buron, Kejari Bandar Lampung bersama tim Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan Agung RI menangkap terpidana kabur tersebut.

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan mengatakan terpidana kabur itu ditangkap saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa, Selasa (28/6/2022) pagi.

Menurut Rio, terpidana yang tercatat sebagai warga Jalan Pulau Sebesi, Gang Indah Sejahtera, Bandar Lampung ini awalnya terdeteksi berada di Sumatera Selatan.

"Terpidana ini diidentifikasi pertama kali dari arah Sumatera Selatan mau menuju ke Yogyakarta," kata Rio.

Baca juga: Hindari PMK, Penyembelihan Kurban Wilayah Bandar Lampung di RPH

Baca juga: Jalan Pangeran Tirtayasa Bandar Lampung yang Rusak Sudah Diperbaiki

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Rio pihaknya bersama tim Tabur Kejaksaan Agung RI mencegah keberangkatan terpidana.

Saat sedang berada di Pelabuhan Bakauheni, hendak menyeberang terpidana disetop oleh tim. 

"Selanjutnya kita bawa ke Kantor, dan langsung kita eksekusi ke Lapas Perempuan di Way Hui," kata Rio.

Menurut Rio, pelaksanaan eksekusi pidana badan terhadap terpidana langsung dilakukan mengingat status perkara terpidana sudah inkrah.

"Putusan sudah selesai, jadi kita bawa ke Lapas Perempuan kelas IIA Bandar Lampung," kata Rio.

Rio menjelaskan, terpidana terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 1100/Pid.B/2021/PN Tjk tanggal 04 Januari 2022.

Terpidana Sri Utami Ariyati terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan.

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Keluarkan 123 Surat Tilang Selama Operasi Patuh

Baca juga: Cuma Dapat 300 Dosis, Bandar Lampung Fokus Vaksinasi Sapi

Melanggar Pasal 372 KUHP dan Undang Undang No. 8 Tahun 1981 dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. 

"Kasus penggelapan uang melalui bisnis bahan bahan material yang dilakukan pada tahun 2019," kata Rio.

Rio menjelaskan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan terpidana menyebabkan korban mengalami kerugian materil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved