Berita Lampung

Kabur Usai Vonis, Buronan Kejari Bandar Lampung Ditangkap Mau ke Pulau Jawa

Sri Utami Ariyati (57) seorang terpidana kabur setelah dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 4 Januari 2022 silam.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Kiki Novilia
Dokumentasi Kejari Bandar Lampung.
Ilustrasi Kejari Bandar Lampung bersama tim Tabur Kejaksaan Agung RI menangkap terpidana kabur, yakni Sri Utami Ariyati (57). 

"Ada sejumlah uang yang belum diserahkan terpidana Sri sebanyak Rp 559 Juta kepada korban," kata Rio.

Sementara itu, Kalapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, Putranti Rahayu melalui Kasubsi Registrasi Lapas, Suci Primadona membenarkan telah dilakukan eksekusi terhadap terpidana Sri Utami Ariyati.

"Iya benar, terpidana tadi sudah diantar oleh tim jaksa yang melakukan eksekusi," kata Suci.

Suci mengatakan, terpidana sebelumnya sempat dilakukan penahanan di Lapas Perempuan saat menjalani masa persidangan.

Namun penahanan terhadap terpidana terputus sehingga tidak ditahan dalam proses sidang tersebut.

"Kemungkinan selama persidangan dia ditahan di rumah atau status nya tahanan kota," kata Suci.

Menurut Suci, setiap tahanan baru akan dimasukkan ke dalam sel masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terlebih dahulu.

Sebelum akhirnya dipindahkan ke sel lain dan membaur dengan warga binaan lainnya. 

"Dia kan tahanan baru, biasa nya dimasukkan ke sel mapenaling dulu," kata Suci.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joeviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved