Berita Lampung

Target Vaksinasi PMK pada Ternak di Metro Lampung Selesai Akhir Juni

Gelaran vaksinasi PMK atau penyakit mulut dan kuku pada ternak di Kota Metro, Lampung menghabiskan 100 dosis. Rencananya akan selesai akhir Juni.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak
Ilustrasi vaksinasi PMK di Kota Metro Lampung ditargetkan selesai akhir Juni. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Gelaran vaksinasi PMK atau penyakit mulut dan kuku pada ternak di Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, Lampung menghabiskan 100 dosis.

Koordinator Tim Respon Cepat (TRC) Kecamatan Metro Utara drh Wulanto menjelaskan, vaksinasi PMK tersebut diberikan ke hewan ternak wilayah Purwoasri.

Adapun teknisnya vaksinasi PMK dilakukan dengan cara mendatangi rumah-rumah peternak di Kota Metro

"Kita lakukan dengan mendatangi para peternak, dari kandang ke kandang," tukasnya, Selasa (28/6/2022).

Pemberian vaksin ditargetkan selesai tanggal 30 Juni. 

Baca juga: Kota Metro Lampung Mulai Vaksinasi PMK Perdana Hari Ini

Baca juga: Metro Lampung Optimis Sabet Predikat Nindya Kota Layak Anak

Karena itu, pihaknya mengusahakan sebelum tanggal 30 sudah selesai.

"Saat ini khusus di Metro Utara saja. Untuk kecamatan lain kemungkinan besok sudah mulai jalan," bebernya.

Pihaknya berharap, Metro mendapat tambahan kuota vaksin.

Karena masih sangat banyak hewan ternak di Metro Utara yang belum divaksin PMK.

"Mudah-mudahan dapat tambahan ya, karena vaksin kita terbatas," ungkapnya.

Adapun vaksin yang diberikan baru dosis pertama. 

Sementara sasaran vaksin saat ini diutamakan kepada kelompok sapi perah. 

Baca juga: 18 Ternak Sakit Mulut-Kuku, Metro Selatan Lampung Resmi Zona Merah

Baca juga: DKP3 Metro Monitoring Hasil Pengobatan Ternak Positif PMK, Sudah Mau Makan

Karena sapi perah memiliki tingkat keparahan yang lebih tinggi jika terkena PMK dibanding sapi potong. 

Ia menambahkan, hewan ternak yang diberikan vaksin harus dalam kondisi sehat dan tidak hamil.

"Untuk syaratnya, peternak hanya perlu menyiapkan NIK saja," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved