Berita Lampung

18 Ternak Sakit Mulut-Kuku, Metro Selatan Lampung Resmi Zona Merah

Pasca terkonfirmasinya 18 ternak terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK), kini Kecamatan Metro Selatan, Metro, Lampung dinyatakan sebagai zona merah.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak
Ilustrasi ternak. Kecamatan Metro Selatan, Metro, Lampung dinyatakan sebagai zona merah penyakit mulut dan kuku. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Pasca terkonfirmasinya 18 ternak terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK), kini Kecamatan Metro Selatan, Metro, Lampung dinyatakan sebagai zona merah.

Wali Kota Wahdi mengatakan, imbas penyakit mulut dan kuku tersebut pihaknya melarang pergerakan hewan ternak di sana.

"Zona merah penyakit mulut dan kuku jadi perlu isolasi, terapi, vaksinasi, dan pengobatan," ujarnya Senin (27/06/2022). 

Selain itu, dilakukan survei epidilemiologi untuk memeriksa hewan apakah lebih baik dipotong atau bisa disembuhkan.

Sementara Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Metro Heri Wiratno menjelaskan penetapan zonanya sudah sesuai SOP.

Baca juga: DKP3 Metro Monitoring Hasil Pengobatan Ternak Positif PMK, Sudah Mau Makan

Baca juga: Tak Lagi Bebas PMK, Metro Lampung Perketat Lalu Lintas Ternak Wajib SKKH

"Jadi penetapan zona sudah sesuai dengan SOP dari Kementerian Pertanian," ungkapnya.

Ia mengaku, hingga hari ini belum ada penambahan kasus. 

Sementara hasil monitoring, hewan ternak yang kena (terpapar) kondisinya sehat. 

Pihaknya setiap hari selalu memantau perkembangan dengan mengirim satu dokter hewan jaga di setiap kecamatan. 

Selain itu, DKP3 bersama Pemerintah Provinsi Lampung akan melakukan vaksinasi pada hewan ternak di Kota Metro

Vaksinasi dilakukan khusus di wilayah hijau atau di luar zona merah PMK. 

"Kita sudah dapat vaksin. Mulai besok dilakukan vaksinasi di luar Kecamatan Metro Selatan," terangnya.

Baca juga: FKIP UM Metro Gelar Seminar Motivasi Bersama Alumni

Baca juga: 18 Ternak Positif PMK di Metro, Sapi dan Kambing Dilarang Keluar Wilayah

Artinya, terus Heri, wilayah Metro Selaran tidak menerima vaksin karena berstatus zona merah.

Selain itu, wilayah yang terpapar PMK juga dilarang adanya pergerakan hewan atau lockdown.

Baik hewan yang masuk maupun keluar dari daerah tersebut. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved