Berita Lampung

Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, MGCR Mulai Juli Tersebar di 525 Pasar se-Lampung

Kebijakan penjualan MGCR termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program MGCR.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto
Ilustrasi - Minyak goreng curah. Beli minyak goreng pakai PeduliLindungi, MGCR mulai Juli 2022. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mulai Juli, warga Lampung bisa membeli minyak goreng curah yang akan digelontorkan Kementerian Perdagangan, nama resmi minyak goreng curah ini adalah Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

Warga bisa membeli MGCR dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada ponsel dan jangan lupa juga membawa KTP.

Kebijakan penjualan MGCR termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program MGCR.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung Elvira Umihanni mengungkapkan sebanyak 525 pasar se-Lampung telah ditunjuk sebagai tempat untuk membeli MGCR.

“Hampir semua pasar di Lampung diberikan kewenangan untuk menjual MGCR. Sesuai rencana pemerintah pusat, pembeliannya menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang bisa diakses melalui ponsel,” katanya, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Ini 30 Pasar di Bandar Lampung Menjual Minyak Goreng Curah Rakyat

Baca juga: Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Warga Bandar Lampung Pesimis

Elvira menjelaskan saat ini kebijakan penjualan MGCR itu masih tahap sosialisasi.

Warga Lampung baru bisa membeli MGCR per Juli.

"Juli nanti akan diterapkan, termasuk di Lampung. Kami (Disperindag) akan mengawal bagaimana kebijakan itu bisa berjalan baik,” ujar Elvira. “Harganya nanti diharapkan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET)," imbuhnya.

Adapun HET minyak goreng curah ini adalah Rp 14 ribu per liter.

Terkait cara membeli MGCR ini, hanya perlu dua langkah. Elvira menuturkan, pertama, calon pembeli datang ke penjual MGCR di pasar. Kedua, calon pembeli melakukan pemindaian QR Code yang ada di penjual.

Pemindaian dilakukan menggunakan smartphone (ponsel pintar).

Jika hasil pindai QR Code menunjukkan warna hijau, maka calon pembeli bisa membeli MGCR tersebut.

Namun, apabila hasil pindainya berwarna merah, calon pembeli tidak bisa membeli MGCR.

“Pembelian MGCR maksimal 10 liter untuk setiap KTP,” imbuh Elvira. "Kami siap berkoordinasi dengan produsen dan pemkab/kota untuk pelaksanaan ini,” sambungnya.

Bisa Pakai KTP

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved