Berita Lampung
Polisi Tangkap Dua Pelaku Tindak Asusila di Bandar Lampung, Korban Masih di Bawah Umur
Polisi amankan dua pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur di Bandar Lampung. Dua pelaku dan korban tinggal bertetangga.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Dedi Sutomo
Dok Polresta Bandar Lampung
Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap dua pelaku tindak asusila tehadap anak di bawah umur. Kedua pelaku masih tetangga korban.
Menurut dirinya, dari pengakuan tersangka Darda korban sempat dirudapaksa.
Sedangkan tersangka Asmani hanya mengaku melakukan aksi asusila.
Kedua pelaku sempat mengancam korban agar tak memberitahu orangtuanya.
Namun, aksi keduanya terbongkar setelah korban bercerita dengan guru mengajinya.
"Perbuatan dilakukan tersangka di rumah saat sepi, atau sedang tidak ada istrinya," ungkap Dennis.
Dikatakannya, tersangka Darda dan Asmani bakal dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara," kata Dennis.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)