Berita Lampung

Jelang Idul Adha, Lampung Timur Bakal Keluarkan Surat Kesehatan Hewan

Pemerintah Kabupaten Lampung Timur sudah bisa mengeluarkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). ini menjelang Idul Adha 1443 H.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak
Ilustrasi ternak. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur sudah bisa mengeluarkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur sudah bisa mengeluarkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

Adanya surat keterangan kesehatan hewan tersebut diperlukan untuk ternak yang rentan terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK). 

Kebijakan surat keterangan kesehatan hewan tersebut dalam rangka menjelang Idul Adha 1443 Hijriyah. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur, Almaturidi saat dikonfirmasi, Kamis (30/6/2022). 

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Pertanian.

Baca juga: Santriwati Dirudapaksa Pemilik Ponpes di Lampung Timur, Ngaku Sampai 15 Kali

Baca juga: Kabupaten Lampung Timur Dapatkan Vaksin PMK Sebanyak 4.500 Dosis

"Terkait keputusan menteri pertanian yang baru terbit, Kabupaten Lampung Timur sudah bisa mengeluarkan SKKH untuk ternak yang rentan terhadap PMK," kata Almaturidi.

Kebijakan dikeluarkan SKKH tersebut juga menurut Almaturidi sudah melalui hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi.

"Ya itu sudah hasil koordinasi dengan Provinsi Lampung," imbuhnya. 

Kendati demikian, ada beberapa ketentuan saja yang dijalankan oleh pihaknya untuk mengeluarkan SKKH.

"Yang pertama, terkait lalu lintas ternak di dalam Lampung," jelasnya.

"Lalu untuk permintaan hewan kurban dalam Provinsi Lampung, baru bisa dikeluarkan SKKH," sambungnya. 

Ia juga mengatakan, SKKH tersebut dapat dikeluarkan tanpa harus karantina terlebih dahulu.

Baca juga: Pemilik Ponpes di Lampung Timur Diduga Rudapaksa Santriwati yang Masih di Bawah Umur

Baca juga: Cak Imin Targetkan Kemenangan Telak di Lampung Timur pada Pemilu 2024

"Itu tanpa hewan ternaknya karantina 14 hari," singkatnya. 

Meskipun tidak melalui karantina, ternak tersebut menurutnya tetap dilakukan pemeriksaan.

"Tetapi tetap dilakukan pemeriksaan dalam kurun waktu tiga hari," papar Almaturidi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved