Berita Terkini Artis

Alasan 2 Orang Bernama Muhammad Gugat Holywings Rp100 Miliar

Holywings kini diminta ganti rugi sebesar Rp100 miliar gara-gara promosi nyeleneh yang sempat viral.

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Heribertus Sulis
holywings.com
Ilustrasi Holywings. Tuntutan Rp 100 miliar pada Holywings itu dilayangkan oleh dua orang bernama Muhammad Faisal dan Muhammad Husni Mubarak. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Buntut dari promosi nyeleneh, Hollywings bukan hanya ditutup paksa, melainkan juga dituntut ganti rugi sebesar Rp100 miliar oleh dua orang bernama Muhammad ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Tuntutan Rp 100 miliar pada Holywings itu dilayangkan oleh dua orang bernama Muhammad Faisal dan Muhammad Husni Mubarak.

Alasannya karena mereka merasa tersakiti dengan promosi minuman keras yang dibuat Holywings beberapa waktu lalu karena mencantumkan nama Muhammad.

Sebab dalam promosinya itu, pihak Hollywings siap memberikan minuman gratis hanya untuk orang-orang yang bernama Muhammad dan Maria.

"Jadi ada dua prinsipal (pelapor) yang akan melaporkan ini, legal standing-nya bahwa beliau berdua adalah beragama Islam dan bernama Muhammad, dan termasuk orang yang tersakiti," ungkap Hendarsam Marantoko, koordinator kuasa hukum penggugat dilansir dari Kompas.com, Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Nasib Uang Miliaran Nikita Mirzani dan Hotman Paris di Holywings Usai Ditutup

Baca juga: Polemik Holywings, Proyek Terbesar Asia di Bali Pun Dipantau Pemerintah

Dirinya kemudian menuturkan bahwa uang ganti rugi senilai Rp100 miliar itu terdiri dari kerugian materiil dan imateriil, masing-masing sebesar Rp50 miliar.

"Kita tuntut ganti rugi materiil dan imateriil, masing-masing Rp 50 miliar. Jadi total sebesar Rp 100 miliar," ucapnya.

Dirinya mengatakan uang tersebut rencananya akan disumbangkan ke Badan Zakat Nasional (Baznas) untuk kepentingan umat.

"Dan itu apa bila berhasil dan dikabulkan, akan kita sumbangkan ke Baznas, untuk kepentingan umat karena yang disakiti adalah umat," tambahnya.

Selain ganti rugi, lanjut Hendarsam, kliennya juga menuntut manajemen Holywings untuk meminta maaf secara terbuka melalui media cetak nasional selama tujuh hari berturut-turut.

"Tidak ada hitungan yang baku, sebenarnya sudah kami uraikan dalam gugatan, mungkin nanti dalam materi gugatan. Ada hitungannya itu nanti dijabarkan di dalam persidangan," ucapnya.

Ia beralasan hal tersebut perlu dilakukan karena pihak Holywings seakan lepas tangan dan melimpahkan masalah tersebut ke karyawan. Apalagi ada ribuan karyawan yang nasibnya ikut dipertaruhkan.

Baca juga: Pesannya ke Ronaldinho Jadi Sorotan, Celine Evangelista: Kali Aja Doyan

Baca juga: Venna Melinda Tak Sangka, Ferry Irawan Kuat Sampai 1 Jam di Atas Ranjang

"Patut kita duga, pihak manajemen Holywings dalam hal ini berusaha menyalahkan dan menimpakan semua permasalahan kepada para karyawannya," kata Hendarsam.

Terlebih menurutnya. promosi menggunakan nama Muhammad dan Maria itu menandakan bahwa PT Aneka Bintang Gading sebagai perusahaan yang mengelola restoran sekaligus bar Holywings turut bertanggung jawab atas dugaan menistakan agama.

Karenanya, kata Hendarsam, perusahaan tersebut kemudian digugat telah melanggar Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan 1365 KUHPer.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved