Kasus Asusila di Lampung Tengah
Ketua LPA Lampung Tengah Sebut Ada 51 Kasus Tindak Asusila pada Anak dari Januari hingga Juni 2022
Kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Lampung Tengah masih tinggi. Ketua LPA Lampung Tengah Eko Yuono sebut hingga juni ada 51 kasus.
Penulis: syamsiralam | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Ketua Lembaga Perlindungan (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuono menyebut angka tindakan terhadap anak di bawah umur masih tinggi.
Kata dia, di Kabupten Lampung Tengah pada tahun 2022 hingga bulan Juni jumlahnya mencapai 51 kasus.
Menurut Eko, kondisi tersebut sangat memprihatikan, terlebih para predator anak merupakan kerabat atau orang dekat korban.
"Angka 51 kasus perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur ini sangat memperihatinkan, angkanya bahkan tak mengalami pengurangan jumlah kasus setiap tahunnya," jelas Eko Yuono, Jumat (1/7/2022).
Dikatakannya, tidak semua tindak asusila bersamaan dengan aksi rudapaksa. Biasanya, korban kerap diiming-imingi sesuatu, seperti uang.
Baca juga: Pelaku Tindak Asusila di Lampung Tengah Mengaku Khilaf, Imingi Korbannya dengan Uang Jajan
Baca juga: Pelaku Tindak Asusila di Lampung Tengah Sudah Melakukan Perbuatannya Sejak Bulan April 2022
Tapi ada juga kasus, korban tindak asusila mengalami kehamilan.
"Para pelaku tindak asusila ini masih terus mengancam anak-anak kita.”
“Jadi kita sebagai orang tua jangan sampai lengah dan membiarkan anak-anak kita menjadi korban," tandasnya.
Polisi Tangkap Pelaku Tindak Asusila
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah menangkap seorang pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Pelaku yang diamankan berinisial AH (38) warga warga Kelurahan Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih. Pelaku diamankan pada Kamis (23/6/2022) lalu.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, AH diamankan atas laporan AD, kerabat korban pada 2 Juni lalu.
Baca juga: Breaking News Polres Lampung Tengah Tangkap Pelaku Tindak Asusila, Korban Masih di Bawah Umur
Baca juga: 1.185 Ekor Sapi di Lampung Timur Sudah Divaksin PMK, Terbanyak Kecamatan Way Bungur
"Pelaku ditangkap karena melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur," terang Kasatreskrim AKP Edi Qorinas, Jumat.
Menurut Edi, pelaku melakukan tindak asusila terhadap 3 anak di bawah umur yang masih bertetangga dengan dirinya.
"Semua korbannya masih di bawah umur dan masih usia sekolah dasar (SD). Modusnya pelaku mengajak para korbannya," jelasnya.
Saat ini pelaku AH telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku Mengaku Khilaf
AH, pelaku tindak asusila kepada tiga anak di bawah umur di Lampung Tengah mengaku khilaf.
AH melakukan tindak asusila kepada 3 anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SD.
Ketiga korban juga masih merupakan tetangga dari pelaku.
"Saya khilaf dan mengaku salah. Benar perbuatan itu (asusila) saya lakukan di rumah saya pada saat sepi," terang AH di Mapolres Lampung Tengah.
Dirinya mengatakan, ia mengiming-imingi korban dengan uang Rp 2.000 hingga Rp 5.000 untuk jajan di warung.
Para korban lalu dibawa ke rumah pelaku. Lalu pelaku melakukan tindak asusila kepada para korban secara bergilir di waktu yang berbeda.
Sudah sejak April 2022
Tindak asusila yang dilakukan oleh AH, warga Lampung Tengah kepada tiga orang anak di bawah umur yang masih betetangga dengannya sudah dilakukan sejak April 2022 lalu.
Kasatreskrim Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, ada tiga orang anak yang masih duduk di bangku sekolah SD yang jadi korban tindak asusila pelaku.
Pelaku melakukan tindak asusila kepada para korban secara bergilir dalam kurun waktu yang berbeda-beda.
"Aksi perbuatan tersebut dilakukan sejak April hingga Juni lalu. Ketiga korban yang masih di bawah umur secara bergantian dalam jangka waktu berbeda-beda," kata AKP Edi Qorinas.
Meski para korban tidak sampai dirudapaksa oleh pelaku. Namun, ketiga korban mendapatkan perlakukan tidak pantas dari pelaku.
"Modus pelaku dengan cara mengajak korban ke rumahnya pada saat kondisi rumah pelaku sepi. Lalu, pelaku melancarkan aksinya,” ujar Edi Qorinas.
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)