Berita Lampung
Pemkab Pesisir Barat Belum Mengambil Langkah Terkait Rencana Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023
Pemkab Pesisir Barat belum mengambil langkah kebijakan terkait keluarnya SE Menpan RB terkait penghapusan tenaga honorer.
"Apakah honorer ini akan diangkat jadi PPPK atau bagaimana, kedepan kita akan kordinasikan lebih lanjut," bebernya.
Sebab, Pemda juga bertanggung jawab untuk mengurangi penggangguran diantaranya dengan memperkerjakan tenaga honorer.
Namun, pemkab Pesisir Barat harus mengikuti peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah pusat.
Jalaludin menegaskan, pada tahun 2023 yang akan datang pihaknya juga belum menganggarkan gaji untuk tenaga honorer. Pasalnya, anggaran untuk tenaga honorer tidak boleh lagi menggunakan APBD.
Diketahui dalam surat edaran Pan RB itu menyebutkan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tetap merekrut tenaga honorer, maka akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu juga dapat menjadi bagian dari obyek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah.
(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)