Berita Lampung

ASN Bolos Kerja 10 Hari Berturut-turut Dipecat, Plh Sekprov Minta Aturan Ditaati ASN Lampung

Dalam SE Menpan RB Nomor 16/2022 terkait jam kerja ASN disebutkan bahwa ASN bolos kerja 10 hari berturut-turut akan dipecat.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Plh Sekprov Lampung Fredy. ASN bolos kerja 10 hari berturut-turut dipecat, Plh Sekprov minta aturan ditaati ASN Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah membuat aturan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) bolos kerja 10 hari berturut-turut akan dipecat.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 16/2022 terkait jam kerja ASN yang diterbitkan oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo.

Menanggapi hal tersebut Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi (Plh Sekprov) Lampung Fredy kepada Tribun Lampung, Jumat (1/7/2022) mengatakan bahwa aturan tentang disiplin tersebut harus ditaati juga ASN di Provinsi Lampung.

Jadi sudah jelas aturan tersebut harus ditaati oleh semua ASN tanpa terkecuali. 

Dengan harapan agar ASN itu bisa menjadi pegawai yang bisa bertanggung jawab.

Baca juga: Ada 726 Kasus Hewan Ternak Terjangkit, Lampung Kini Mendekati Zona Merah Penyebaran PMK

Baca juga: Polsek Kedaton Kembalikan 3 Unit Motor Hasil Curian Kepada Pemiliknya

"Jadi dengan aturan terbaru ini harapannya bisa diperketat untuk disiplin pegawai, dulu itu memang hanya 60 hari maksimal tidak masuk kerja akan dipecat tapi sekarang hanya 10 hari saja tidak masuk kerja tanpa keterangan bisa dipecat," kata Fredy yang juga Inspektur Inspektorat Provinsi Lampung ini.

Pemprov Lampung sendiri sudah ada peraturannya juga jika satu hari saja melanggar aturan, ada teguran lisan, tertulis baru nanti ditindak. 

Aturan terbaru sudah jelas bahwa yang tidak masuk 10 hari berturut-turut bisa dipecat dan tidak memandang bulu serta jabatannya.

Dirinya meminta kepada para PNS di Provinsi Lampung untuk bisa menerapkan kebijakan terbaru tersebut.

Wanto salah satu ASN di lingkungan Pemprov Lampung mengatakan bahwa ASN itu ketika dilantik sebagai abdi negara sudah disumpah harus mengikuti aturan pemerintah.

Memang sejatinya PNS itu harus siap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dari mulai hari kerja  Senin sampai dengan Jumat sejak pukul 7.30 sampai 15.30 wib setiap harinya.

"Kalau negara itu membuat aturan dipendekin maksimal 10 hari tidak masuk kerja harus dipecat dirinya setuju," kata Wanto.

Bagi yang melanggar itu diberhentikannya dengan aturan yang terbaru, maka harus mengikuti kebijakan tersebut.

Karena dengan aturan penerimaan PNS maka dibebankan kepada APBN karena para ASN itu digaji setiap bulannya.

"Kalau saya dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran saya mendukung aturan terbaru tersebut yang mana tanpa ada keterangan 10 hari bisa dipecat," kata Wanto

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved