Berita Lampung

ASN Bolos Kerja 10 Hari Berturut-turut Dipecat, Plh Sekprov Minta Aturan Ditaati ASN Lampung

Dalam SE Menpan RB Nomor 16/2022 terkait jam kerja ASN disebutkan bahwa ASN bolos kerja 10 hari berturut-turut akan dipecat.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Plh Sekprov Lampung Fredy. ASN bolos kerja 10 hari berturut-turut dipecat, Plh Sekprov minta aturan ditaati ASN Lampung. 

"Honorer upahnya akan dibayar tetap dengan nominal Rp 2 juta sebulan, tapi mungkin akan diangsur," jelas dia.

Kemudian untuk guru yang telah dinyatakan lolos seleksi PPPK beberapa waktu lalu, pembayaran gaji bulanan, dan gaji ke-13 dengan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen juga belum pasti akan ikut dicairkan.

Mengingat belum adanya SK yang terbit dan dan hadir diantara para PPPK guru yang belakangan lolos seleksi tersebut.

"Itu nanti kita tunggu jadwal SKnya mereka diberikan, saat ini kesiapan kita hanya mengalokasikannya dulu, paling tidak untuk pengajiannya," kata dia.

"Angka bulatnya, satu orang PPPK akan dibayar Rp 2,5 juta sebulan. Itu kita siapkan juga nanti, dimana ada 1.166 PPPK guru yang baru saat ini," kata dia.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Vincensius Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved