Berita Lampung

ASN Bolos Kerja 10 Hari Berturut-turut Dipecat, Plh Sekprov Minta Aturan Ditaati ASN Lampung

Dalam SE Menpan RB Nomor 16/2022 terkait jam kerja ASN disebutkan bahwa ASN bolos kerja 10 hari berturut-turut akan dipecat.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Plh Sekprov Lampung Fredy. ASN bolos kerja 10 hari berturut-turut dipecat, Plh Sekprov minta aturan ditaati ASN Lampung. 

Ada hak dari ASN untuk dapat cuti dan itu bisa digunakan.

Rapel Gaji ke-13, Bulanan dan Tukin ASN Bandar Lampung Capai Rp 94 M

Berita lain, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bandar Lampung akan diguyur sejumlah imbalan hasil kerja secara serentak.

Plt Kepala BPKAD Bandar Lampung M Nur Ramdhan mengatakan akan ada uang yang terinci bakal diterima para ASN

Yaitu dari gaji bulanan ASN Bandar Lampung, dan gaji ke-13 dengan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen, untuk ASN aktif yang memiliki tunjangan kinerja 

Semua sumber upah itu nantinya akan diterima dalam waktu yang bersamaan.

"Sudah ada perencanaan semuanya akan diberikan secara bersama, itu merujuk pada arahan dari wali kota," kata Ramdhan, Minggu (26/6/2022).

Paling cepat, lanjut dia, pencairan rapelan keseluruhan sumber upah ASN itu pada 1 Juli nanti. Sesuai dengan habits pencairan gaji bulanan ASN setempat.

Serta berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara.

"Jadi paling cepat ya tanggal 1 Juli," ucapnya.

Untuk memenuhi kebutuhan itu semua, sedikitnya sebanyak Rp 94 miliar anggaran bakal digunakan. Rincinya Rp 45 miliar untuk gaji ke-13, Rp 43 miliar untuk gaji bulanan dan Rp 6 miliar untuk perhitungan pemberian tukin sebesar 50 persen.

Sementara itu, pekerja pemerintah dengan klasifikasi tenaga honorer dipaksa bersabar.

Pasalnya, dari seabrek uang yang bakal diterima para ASN, tenaga honorer di Pemkot Bandar Lampung hanya tetap akan mendapat gaji bulanan.

"Honorer ga dapat gaji ke-13. Itu sesuai dengan arti ASN yang hanya PNS dan PPPK," jelas Ramdhan.

Dilanjut dia, dengan sistem keuangan yang saat ini, pembayaran honorer juga akan dilakukan dengan metode pengangsuran.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved