Berita Lampung
Polres Lampung Utara Tangkap Pasutri yang Diduga Jadi Pelaku Pencurian di Toko Emas
Sempat viral, pasutri yang diduga menjadi pelaku pencurian emas di Lampung utara diamankan polisi.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara – Bemula dari viral di media sosial, sepasang suami istri di Lampung Utara diringkus polisi.
Pasangan pasutri tersebut diamankan karena diduga menjadi pelaku pencurian di satu toko emas di Kotabumi, Lampung Utara.
Keduanya diamankan oleh polisi hanya kurun waktu 24 jam dari kejadian, dan sempat menjadi viral di media sosial.
Aksi pasutri tersebut terekam CCTV toko emas. Video rekaman pencurian tersebut diduga diunggah oleh korban.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, aksi pencurian itu terjadi saat kedua pelaku melakukan transaksi jual belie mas dengan sang pemilik toko bernama Nico Lorentius (32).
Baca juga: Menang Lomba Futsal, Kampus IIB Darmajaya Lampung Ganjar Beasiswa Kuliah
Baca juga: Pengaruh Miras, Pemuda Tabrak Polisi di Bandar Lampung
Toko emas milik korban berada di Jalan Trio Deso Kelurahan Kotabumi Udik.
Diketahui, dalam video yang diunggah terlihat dua orang yang sedang berada di toko emas dan pada awalnya dilayani pemilik toko.
“Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (1/7/2022) lalu,” kata Kurniawan, Minggu (3/7/2022).
Usai mendapatkan informasi tersebut, Kapolres Lampung utara memerintahkan jajaran Sat Intelkam untuk melakukan penyelidikan.
Kurang dari 24 jam, dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri berhasil ditangkap. Keduanya ditangkap pada Sabtu (2/7/2022).
Dua pelaku yang diamankan berinisial DI (36), dan istrinya YL (34). Keduanya ditangkap di rumah mereka di Dusun Banjar Arum, Madukoro, Kotabumi Utara.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah dompet warna meah berisikan kalung emas seberat 20 gram dengan nilai Rp 17.500.000.
Baca juga: Pasangan Kekasih Kena Razia Indekos di Lampung Timur, Akui Bakal Tidur Bareng
Baca juga: Kasatlantas Way Kanan yang Baru Dilantik, Imbas Selingkuh dengan Istri Orang
Kasat Intel Polres Lampung Utara Iptu Suhaili menambahkan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah polisi berhasil mengidentifikasi keduanya.
Kepala polisi, pasangan pasutri itu tidak menyanggah perbuatannya.
“Pasustri tersebut kita amankan, dan kita serahkan ke Satreskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Suhaili.
Anggara Dinas Rp 700 Juta Dicuri
Sebelumnya aksi pencurian terjadi di Kabupaten Way Kanan.
Kejadian pencurian dengan modus pecah kaca mobil dialami oleh bendahara dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Way Kanan, pada Kamis (30/6/2022).
Kejadian bermula saat korban baru pulang dari bank. Korban singgah di salah satu rumah makan yang ada di Kecamatan Baradatu.
Saat hendak pulang, korban mendapati kaca mobil pecah, dan uang yang baru diambilnya dari bank hilang.
Kepala Dinas P3AP2KB Way Kanan Indra Kesuma membenarkan kejadian tersebut.
“Iya benar, bendahara sekarang lagi buat laporan ke Polsek Baradatu,” jelas Indra saat dihubungi melalui telepon.
Indra mengatakan, dirinya masih mendampingi korban yang merupakan bendahara Dinas P2AP2 KB membuat laporan di Polsek Baradatu.
Sementara, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna membenarkan adanya kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil, pada Kamis (30/6/2022) lalu.
Dimana korbannyak bendaraha Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Way Kanan.
Dimana uang sebesar Rp 769 juta yang baru diambil dari bank raib digontol pencuri.
Menurut Teddy, saat ini anggota dari Opsnal Reskrim di Polres Way Kanan dan Polsek Baradatu sedang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)
“Kita masih lakukan pemeriksaan korban,” katanya.
Teddy mengatakan, petugas juga masih mendalami pelaku pencurian dengan modus pecah kaca tersebut dengan memeriksa saksi-saksi.
“Semoga kasus ini bisa segera terungkap,” ucapnya.
Seperti diketahui, kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil dialami oleh bendahara dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Way Kanan.
Kejadian bermula saat korban usai dari bank untuk mengambil uang.
Korban lalu singgah di sebuah rumah makan di Kecamatan Baradatu. Saat kembali ke mobil, korban mendapati kaca mobilnya pecah.
Uang yang baru saja korban ambil dari bank pun raib dibawa kabur pelaku pencurian.
Informasi yang didapatkan, korban baru saja mengambil uang Rp 769 juta dari bank.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)