Berita Lampung

43 WBP Rutan Kotabumi Lampung Utara Dapat Asimilasi

Sebanyak 43 WBP Rutan Kelas IIB Kotabumi melaksanakan asimilasi di rumah. Asimilasi sebagai tindak lanjut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi rutan
43 WBP yang mendapat asimilasi foto bersama petugas Rutan Kelas IIB Kotabumi. 43 WBP Rutan Kotabumi Lampung Utara dapat asimilasi. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Sebanyak 43 warga binaan pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB, Kotabumi, Lampung Utara, melaksanakan asimilasi di rumah.

Asimilasi tersebut sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022.

Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Keputusan Menkumham ini memperpanjang Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021.

Keputusan mulai diberlakukan mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.

Baca juga: Polres Lampung Utara Tangkap Pasutri yang Diduga Jadi Pelaku Pencurian di Toko Emas

Baca juga: 31 Kader Demokrat di Lampung Utara Mundur, Junaidi: Hilang Satu Tumbuh Seribu

Kasubsi Pelayanan Tahanan melakukan serah terima WBP yang menjalani asimilasi di rumah kepada Bapas Kelas II Kotabumi yang diterima oleh Kasubsi BKD. 

Rinciannya 43 orang WBP Rutan yang mendapatkan asimilasi di rumah 41 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi Mukhlisin Fardi mengatakan, melakukan amanat dari Kepmenkumham M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022 yang dilakukan secara bertahap sesuai persyaratan dalam peraturan tersebut. 

“Sebanyak 43 orang WBP yang mendapat program asimilasi serta telah kita lakukan serah terima terlebih dahulu dengan BAPAS Kotabumi, sehingga mereka yang mendapatkan program ini adalah WBP yang sudah layak mendapatkan Hak nya,” jelasnya, Senin 4 Juli 2022.

Di tempat yang sama, Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa (BKD), M. Amran Faisol mengucapkan selamat kepada saudara-saudara semua yang mendapatkan program asimilasi dirumah karena ini merupakan sebuah kesempatan yang sangat luar biasa.

“Sehingga apa yang di dapat ketika menjalani hukuman di Rutan/Lapas dapat menjadi pengalaman yang sangat berarti,” 

Diharapkan mereka yang dapat asimilasi  jauh lebih baik untuk bermasyarakat ketika dirumah nantinya.

Lanjut Amran, bebas dengan program Asimilasi ini bukanlah bebas murni sehingga 43 orang WBP yang mendapatkan Asimilasi ini akan di lakukan pengawasan sampai mereka selesai proses bebas hukuman mereka.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Sabar Anju Padang mengatakan, peraturan menteri ini tentu berlaku bagi setiap narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

“di antaranya narapidana dengan tindak pidana non PP No. 99 Tahun 2012, dinilai berkelakuan baik dan mengikuti serangkaian kegiatan pembinaan,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved