Berita Lampung

43 WBP Rutan Kotabumi Lampung Utara Dapat Asimilasi

Sebanyak 43 WBP Rutan Kelas IIB Kotabumi melaksanakan asimilasi di rumah. Asimilasi sebagai tindak lanjut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi rutan
43 WBP yang mendapat asimilasi foto bersama petugas Rutan Kelas IIB Kotabumi. 43 WBP Rutan Kotabumi Lampung Utara dapat asimilasi. 

“Ketentuan narapidana yang dua pertiga masa pidananya dan narapidana anak setengah masa pidananya sampai dengan 31 Desember 2022,” imbuhnya.

Tindak pidana yang tidak dapat diajukan Asimilasi dirumah yaitu Narkoba, Terorisme, HAM berat, asusila, kasus pencurian dengan kekerasan yang disebut dalam Pasal 365 KUHPidana, serta seorang residivis dan khusus kasus narkoba. 

Sejatinya, yang berhak mendapatkan asimilasi ialah yang masa hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

"Alhamdulillah. saya dan teman-teman bisa ketemu keluarga dirumah dan akan kembali ke kampung halaman," ujar salah satu WBP yang bebas asimilasi didampingi oleh 42 orang lainnya.

"Saya dan teman-teman mengucapkan terima kasih kepada bapak Ka.Rutan serta seluruh petugas rutan yang telah membimbing dan tidak ada kata henti selalu membina saya dan teman-teman,” tukasnya.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved