Bandar Lampung

Berita Lampung Terkini 4 Juli 2022, Kebakaran Toko Kelontong hingga Dua Remaja Jual Pacar di Medsos

Banyak kejadian dan peristiwa yang terjadi di Provinsi Lampung selama hari ini, Senin (4/7/2022). inilah kompilasi enam peristiwa terhangat itu

Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
Kolase - Polisi memasang police line di toko kelontong yang terbakar di wilayah Rajabasa, Bandar Lampung, Minggu (3/7/2022) malam. Inilah enam Berita Lampung Terkini Senin (4/7/29022). 

Ia menyebut, tingginya antusiasme calon wali murid yang mendaftarkan anaknya bukan hanya faktor kesulitan mendaftar secara online.

Keterbatasan fasilitas pun disebut olehnya jadi penyebab.

Karena yang daftar untuk saat ini lewat jalur Bina Lingkungan (Biling), jadi memang banyak yang kurang mampu untuk mengakses pendaftaran online.

Diketahui, jalur pendaftaran sekolah untuk jenjang SMP terbagi dalam dua periode.

Pertama, untuk jalur Afirmasi atau Biling, Prestasi, dan GTK (guru dan tenaga kependidikan) dimulai hari ini sampai 6 Juli nanti.

Sementara jalur penerimaan Zonasi Reguler dan Perpindahan Orang Tua untuk SMP dimulai 11-13 Juli 2022 nanti.

Kemudian untuk jenjang pendidikan SD, pendaftaran juga dilakukan mulai hari ini.

Prosesnya berlangsung hingga 7 Juli nanti. Lalu dilanjut pada tanggal 14-15 Juli 2022 untuk SD yang belum memenuhi kebutuhan siswa.

Baca juga: Ketua PPWI Wilson Lalengke Divonis 9 Bulan, Kasus Perusakan Papan Bunga di Lampung Timur

3. Ketua PPWI Wilson Lalengke Divonis 9 Bulan Penjara

Kasus pengerusakan papan bunga oleh Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke bersama dua rekannya di Mapolres Lampung Timur, akhirnya sampai di sidang putusan. 

Sidang tersebut berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, Senin 4 Juli 2022. 

Sidang dengan agenda putusan tersebut, berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. 

Sementara, para terdakwa yakni Wilson Lalengke bersama dua rekannya mengikuti persidangan via Zoom. 

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Diah Astuti memvonis Wilson Lalengke dengan hukuman 9 bulan penjara.

Sementara, kedua rekannya divonis dengan putusan masing-masing 5 bulan.

Hal tersebut dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Habi.

Menurutnya, Wilson Lalengke awalnya dituntut 10 bulan, kemudian diputus hakim menjadi 9 bulan penjara. 

Sedangkan untuk kedua terdakwa lainnya, awalnya dituntut 8 bulan dan kemudian diputuskan majelis hakim jadi 5 bulan. 

Habi mengatakan, pihaknya akan berfikir terlebih dahulu untuk mengajukan upaya lanjutan. 

Sementara Penasihat Hukum (PH) Wilson Lalengke, Ujang Kosasih mengatakan, untuk upaya banding adalah hak terdakwa.

Kendati demikian, pihaknya masih akan berfikir-fikir lagi untuk melakukan upaya lanjutan.

Namun, ia telah menerima pesan dari Wilson yang meminta untuk segera dibuatkan memori banding. 

Diketahui, Wilson Lalengke dan kedua rekannya dikenakan pasal 170 KUHP, terkait kekerasan dan pengerusakan terhadap barang. 

Baca juga: Remaja Pelaku Prostitusi Online di Bandar Lampung Dibekuk saat Bersama Korban di Penginapan

4. Dua Anak di Bawah Umur Dijual Pacar di Media Sosial Rp 250 Ribu Sekali Kencan

Dua orang remaja berinisial FT (19) dan RM (17), warga Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, tega menjual teman wanitanya melalui aplikasi chatting media sosial.

Melalui aplikasi tersebut, pelaku menawarkan jasa kencan kepada pelanggan dengan tarif Rp 250 ribu untuk sekali kencan.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan penyidikan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dendy mengatakan, tersangka dikenakan pasal tindak pidana perdagangan orang dengan modus prostitusi online.

Adapun pengakuan pelaku baru satu kali menawarkan jasa kencan melalui aplikasi Mi Chat.

"Jadi antara korban dan pelaku ini statusnya berteman atau pacaran," kata Gustomi, Senin 4 Juli 2022.

Gustomi menjelaskan, korban yang merupakan perempuan di bawah umur berinisial AS (16) dan AD (12).

Menurutnya, dari uang hasil transaksi prostitusi online yang dilakukan tersangka dipergunakan untuk foya foya.

Gustomi mengatakan, korban ditawarkan dengan harga Rp 250 ribu sampai Rp 800 ribu. Uangnya lalu gunakan untuk minum-minum.

Ia menjelaskan, pengungkapan tindak pidana perdagangan orang tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung langsung melakukan penyelidikan.

Akhirnya, pada hari Selasa 28 Juni 2022 lalu, pihaknya berhasil mengamankan para pelaku.

Gustami mengatakan, pelaku sedang bersama korban di salah satu penginapan di Jalan Wolter Monginsidi, Telukbetung Utara, Bandar Lampung.

Pelaku dan barang bukti pun langsung diamankan ke Polresta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan yakni, pakaian korban, uang Rp 200 ribu, ponsel dan tangkapan layar bukti pelaku menawarkan jasa ke pelanggannya.

Menurut Gustomi, meskipun salah satu pelaku masih di bawah umur, namun tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, dalam penyidikan perkara tersebut pihaknya berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandar Lampung.

Kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 2, atau Pasal 10 atau Pasal 11 Undang undang RI no 21 tahun 2007.

Tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan diancam pidana paling singkat 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka RM membantah jika korban merupakan pacarnya sendiri.

RM berdalih tega menawarkan korban yang masih di bawah umur lantaran baru kenal.

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandar Lampung, Yana Sutrisna menyatakan, pihaknya fokus terhadap pelaku Anak.

Menurutnya, meskipun anak terlibat tindak pidana namun tetap diberikan perlindungan sesuai peraturan dan perundangan.

Yana menilai, keterlibatan anak dalam kasus pelanggaran hukum karena kurang pengawasan dari orangtua.

Karena itu pihaknya menghimbau agar orangtua dapat lebih intensif lagi memantau pergaulan anak.

Baca juga: Khilafatul Muslimin di Lampung Berikrar, Bupati Dawam: Pancasila Dasar Ideologi

5. 20 Jamaah Khilafatul Muslimin di Lampung Timur Ikrak Kembali ke NKRI dan Pancasila

Sebanyak 20 jamaah Khilafatul Muslimin di Kabupaten Lampung Timur berikrar kembali ke pelukan NKRI dan Pancasila. 

Kegiatan ikrar Khilafatul Muslimin itu berlangsung di Aula Utama Setdakab Lampung Timur, Senin 4 Juli 2022. 

Berdasarkan pantauan Tribun Lampung, jamaah Khilafatul Muslimin tiba di lokasi sejak pukul 13.30 WIB. 

Rombongan tersebut terdiri dari 16 laki-laki dan 4 perempuan, serta 4 anak-anak di bawah umur yang digendong oleh orangtuanya yang jadi jamaah Khilafatul Muslimin.

Adapun agendanya adalah pengikraran kembali kembali ke NKRI dan Pancasila. 

Ikrarnya diucapkan di hadapan Bupati Lampung Timur, Wakil Bupati Lampung Timur, Kajari, Dandim, dan Kapolres Lampung Timur. 

Setelah itu, dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian. 

Perjanjian tersebut berisikan tentang perjanjian mereka untuk tetap mengikuti NKRI dan Pancasila. 

Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo mengatakan, Pancasila mempersatukan keberagaman bangsa termasuk bagi Khilafatul Muslimin.

Karena itu, perlu agar Khilafatul Muslimin kembali ke Pancasila dan NKRI.

Menurut bupati, Pancasila ini dirumuskan para pendiri bangsa, diwariskan ke generasi selanjutnya secara simultan. 

Dirinya menambahkan, dasar negara tersebut sebagai penunjuk atau pengarah bagi bangsa Indonesia.

Selain itu, Dawam juga menganggap, pengaruh radikalisme telah mengakibatkan terjadinya berbagai konflik. 

Baca juga: Viral Kapal Ferry Tabrak Dermaga 1 Pelabuhan Bakauheni, Petugas Sempat Beri Isyarat

6. Cuaca Buruk, Kapal Tabrak Anjungan di Pelabuhan Bakauheni Lampung

Cuaca buruk yang terjadi belakangan ini menyebabkan sebuah kapal ferry milik PT Gunung Makmum Permai Raja Basa menabrak Dermaga 1 di Pelabuhan Bakauheni.

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu 3 Juli 2022 sore kemarin, sekitar pukul 15.45 wib.

Video detik-detik kapal ferry tersebut menabrak dermaga 1 Pelabuhan Bakauheni tersebut pun viral.

Dalam video nampak petugas pelabuhan sudah memberikan isyarat agar kapal tersebut berhenti.

Namun karena tidak dapat dikendalikan akibat arus laut, kapal menabrak demaga yang mengakibatkan satu vendor penahan kapal hancur.

Namun paska kejadian, kapal dapat dikendalikan.

Tidak ada korban jiwa akibat peristiwa tersebut serta tidak terdapat kerusakan pada lambung kapal, sehingga kapal dapat beroperasi kembali.

Petugas Pelayanan Darat Kapal, Dudys, Senin 4 Juli 2022 menjelaskan, kejadian tersebut terjadi akibat arus gelombang laut yang meningkat.

Menurutnya, ia sudah memberitahu nahkoda untuk berhenti, namun ombak terlalu besar.

Dudys mengatakan, nahkoda tidak dapat mengendalikan arah laju kapal saat hendak bersandar.

Ia juga mengatakan, kapal tidak mengalami masalah dan vendor yang rusak sedang diperbaiki. (*)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved