Berita Terkini Artis

Artis Nikita Mirzani Sindir Nindy Ayunda Ketakutan Soal Kasus Penyekapan Sopir

Nikita Mirzani meminta polisi mengusut tuntas kasus penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda,dilansir instagram nikitamirzanimawardi.

Editor: taryono
Instagram/@nindyayunda/@nikitamirzanimawardi_17
Ilustrasi Nindy Ayunda dan Nikita Mirzani. Nikita Mirzani meminta polisi mengusut tuntas kasus penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda,dilansir instagram nikitamirzanimawardi. 

"Tidak pernah berinteraksi baik secara personal, sosial, maupun bisnis, lalu tiba-tiba dituduh banyak ngomong, menipu, PHP," terang Yafety.

"Saya kira itu tuduhan yang sangat serius," tambahnya.

Kini, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.

Datangi Polres Serang, Nikita Mirzani Ucapkan Terima Kasih ke Polisi

Sebelumnya, Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota, Rabu (15/6/2022).

Kedatangan Nikita untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian meski sebelumnya ia sempat menolak dijemput paksa di rumahnya.

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polresta Serang Kota. 

Menurutnya, jajaran Polresta Serang Kota telah memberikan pelayanan kepada dirinya.

"Saya mengucapakan terima kasih untuk Polresta Serang Kota, karena sudah menerima dan melayani saya dengan baik," kata Nikita, dikutip dari Youtube KH INFOTAINMENT, Kamis (16/6/2022).

Nikita Mirzani mengaku medatangi Polresta Serang Kota karena berusaha untuk menjadi warga negara yang baik.

Di samping itu, Nikita juga penasaran apa kasus yang dilaporkan Dito Mahendra terhadapnya.

"Saya sebagai warga negara Indonesia juga pengin tahu apa sih laporan yang disangkakan ke saya," ujar Nikita Mirzani.

"Sampai akhirnya terjadi seperti ini, pelapornya Dito Mahendra dan akhirnya saya tahu."

"Saya cuma mau bilang terima kasih aja, ternyata saya di sini diperlakukan sangat baik," pungkasnya.

Dito Mahendra Harap Ada Keadilan

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved