Berita Lampung

Diduga Selingkuh, Dua Oknum ASN Bapas Bandar Lampung Digerebek Istri Sah

Dugaan oknum ASN selingkuh kembali terjadi di wilayah Provinsi Lampung. Kini menimpa pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bandar Lampung.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Kiki Novilia
Dok Polresta Bandar Lampung
Ilustrasi dua oknum ASN selingkuh di Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dugaan oknum ASN selingkuh kembali terjadi di wilayah Provinsi Lampung.

Dugaan oknum ASN selingkuh terjadi pada pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bandar Lampung.

Kedua oknum ASN selingkuh ini terungkap setelah video penggerebekan oleh istri sah tersebar di media sosial.

Dari informasi dihimpun, istri sah oknum pegawai ini menggerebek suaminya saat sedang berduaan dengan selingkuhannya.

Disebutkan pula bahwa lokasi penggerebekan terjadi di sekitar wilayah Lintas Timur, Menggala, pada Sabtu (2/7/2022) kemarin.

Baca juga: Mobil yang Dikendarai Nenek 80 Tahun Tabrak Pagar Rumah di Bandar Lampung

Baca juga: Remaja di Bandar Lampung Jual Teman di MiChat, Tawarkan Jasa Kencan Rp 250 Ribu-Rp 800 Ribu

Pasangan selingkuh ini diduga merupakan pegawai Bapas Kelas II Bandar Lampung.

Kejadian yang dapat merusak institusi pemerintah tempat mereka Dinas disebut bakal memberikan tindakan tegas.

Namun sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Lampung.

Saat dimintai tanggapan, Selasa (5/7/2022), Kakanwil Kemenkumham Lampung, Edi Kurniadi belum memberikan jawaban.

Begitu juga dengan Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Topan Sopuan, tak merespon saat dihubungi melalui nomor ponsel pribadinya.

Sebelumnya, seorang oknum ASN dilabrak istri sah saat sedang bersama selingkuhannya di sebuah rumah sekitar wilayah Kedaung, Kemiling, Bandar Lampung, Jumat (8/4/2022) malam.

ASN Rutan Bandar Lampung berinisial AR diduga telah tinggal satu rumah bersama YN, selingkuhannya sejak beberapa bulan terakhir.

Baca juga: Syarat PPDB di Bandar Lampung Harus Gambar Denah Rumah

Baca juga: Remaja Pelaku Prostitusi Online di Bandar Lampung Dibekuk saat Bersama Korban di Penginapan

Hal itulah yang mendorong IR, istri sah AR melabrak pasangan tidak sah tersebut.

Bahkan IR telah membuat laporan resmi ke Polresta Bandar Lampung, atas dugaan perzinahan.

Laporan tersebut telah diterima dengan registrasi nomor LP/B/813/IV/2022/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

Adanya laporan tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana. 

"Laporan dibuat oleh istri sah oknum pegawai ASN pada hari Sabtu (9/4) kemarin," kata Devi.

Devi menjelaskan, IR melaporkan AR dan YN  tentang dugaan perzinahan dengan Pasal yang dipersangkakan Pasal 284 KUHPidana.

"Tentang Perzinahan, karena malam sebelumnya tertangkap tangan berada di rumah terlapor YN sekitar pukul 23.00 WIB," kata Devi.

Menurut Devi saat ini laporan tersebut masih tahap penyelidikan.

"Kasus ini masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved