Berita Lampung

Ketua Ormas Lampung Tewas Berkelahi, Saling Tersinggung Saat Hadiri Hajatan

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, ada ketersinggungan antara korban dan pelaku saat menghadiri hajatan.

Kahfi Dirga Cahya/KOMPAS.com
Ilustrasi garis polisi. Ketua Ormas Lampung ditemukan tewas di Jalan Ir Sutami, Way Laga, Sukabumi, Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Minggu (3/7/2022) sekira 16.30 WIB. Jasadnya alami luka sajam setelah berkelahi akibat saling tersinggung saat hadiri hajatan. 

Ia menyerahkan diri ke Polresta beberapa saat setelah kejadian tersebut.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, saat ini tersangka berusia sekitar 30 tahunan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Terduga pelaku utama sudah kita lakukan penahanan di Polresta sejak kemarin malam," kata Dennis, Senin (4/7/2022).

Dennis mengungkapkan motif penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Menurutnya ada ketersinggungan antara korban dan pelaku saat menghadiri hajatan warga di sekitar lokasi kejadian.

"Motif sementara ada ketersinggungan, tapi masih kita kembangkan dan dialami lagi dari keterangan tersangka," kata Dennis.

Dennis menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan A terhadap korban bersama sejumlah terduga pelaku lainnya.

Namun Dennis membantah jika penganiayaan tersebut dilakukan antar anggota organisasi masyarakat.

"Perorangan, bukan kelompok. Masih kita selidiki lagi dari keterangan saksi di sekitar lokasi," kata Dennis.

Karena itu, Dennis tak menampik bakal ada penambahan pelaku lainnya. Yang jelas, lanjut Dennis tersangka A merupakan pelaku utama.

Adapun peranan tersangka A, yakni melakukan suatu tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka A melukai kepala bagian belakang korban dengan menggunakan senjata tajam.

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya, dan pengakuan ini diperkuat dengan alat bukti yang ada," kata Dennis.

Dennis menambahkan pihaknya masih melakukan pengembangan dari keterangan tersangka A.

Untuk menangkap kemungkinan terduga pelaku lainnya dalam tindak pidana penganiayaan berat tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved