Kasus Penipuan di Bandar Lampung

Iwan Parela, Pengusaha Tipu Rekan Bisnis Berhasil Ditangkap di Sekincau Lampung Barat

Iwan Parela (55), pengusaha yang tipu rekan bisnisnya berhasil ditangkap saat sedang dalam pelariannya di Sekincau Lampung Barat.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu 6 Juli 2022. Iwan Parela, pengusaha yang tipu rekan bisnis berhasil ditangkap di Lampung Barat. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Hutagalung melalui Kasubdit III Jatanras Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi menyatakan pengusaha yang tipu rekan bisnisnya akhirnya berhasil ditangkap.

Adapun tersangka bernama Iwan Parela (55) warga Tanjungkarang Timur ditangkap saat sedang berada dalam pelariannya di wilayah Sekincau, Lampung Barat.

"Penangkapan terhadap tersangka kami lakukan pada 17 Juni 2022 kemarin di wilayah Lampung Barat," kata Rosef, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (6/7/2022).

Sejak penangkapan, lanjut Rosef langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Ditetapkan Sebagai DPO

Seorang pengusaha di Bandar Lampung tipu rekan bisnisnya dengan modus mencatut nama Gubernur Lampung.

Tidak tanggung-tanggung, tersangka bernama Iwan Parela (55) warga Tanjungkarang Timur ini berhasil menipu korbannya hingga menelan kerugian mencapai Rp 1,4 miliar.

Korban berinisial SM mengaku mengalami kerugian materil karena uang penjualan beras tersebut tidak bisa dicairkan.

Berdasarkan laporan yang dibuat korban dengan nomor LP/ B-1033/ VII / LPG / SPKT tanggal 16 Juli 2021, aparat kepolisian melakukan penyelidikan.

"Polisi melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak 2 kali, namun tidak hadir sehingga dikeluarkan surat penetapan DPO terhadap tersangka Iwan," ujar Kompol Rosef.

Catut Nama Gubernur Lampung

Modus mencatut nama Gubernur Lampung, seorang pengusaha di Bandar Lampung berhasil tipu rekan bisnisnya.

Tidak tanggung-tanggung, tersangka bernama Iwan Parela (55) warga Tanjungkarang Timur ini berhasil menipu korbannya hingga menelan kerugian mencapai Rp 1,4 miliar.

Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Hutagalung melalui Kasubdit III Jatanras Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi menjelaskan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka berawal dari perjanjian kerjasama pengadaan beras.

Korban berinisial SM, menyetujui kontrak kerjasama tersebut selama 4 bulan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved