Kasus Penipuan di Bandar Lampung

Iwan Parela, Pengusaha Tipu Rekan Bisnis Berhasil Ditangkap di Sekincau Lampung Barat

Iwan Parela (55), pengusaha yang tipu rekan bisnisnya berhasil ditangkap saat sedang dalam pelariannya di Sekincau Lampung Barat.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu 6 Juli 2022. Iwan Parela, pengusaha yang tipu rekan bisnis berhasil ditangkap di Lampung Barat. 

Dari 12 April 2021 - 30 Agustus 2021.

Dalam tenggat waktu tersebut, korban telah menunaikan kewajibannya dengan menyalurkan 160 ton beras.

"Sementara tersangka melakukan pembayaran secara bertahap dengan menyerahkan 7 cek," katanya.

"Namun ketika korban hendak mencairkan ke 7 cek tersebut, ternyata saldo kosong atau tidak mencukupi," tambahnya.

2 Warga Pesawaran Tipu 6 Kades di Lampung Selatan hingga Alami Kerugian Rp 1,06 M

Berita lain, Polda Lampung ciduk dua orang tersangka berinisial IS dan AR, warga Kabupaten Pesawaran. 

Kedua tersangka diamankan Polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Adapun korban yang diketahui berjumlah 6 orang, merupakan Kepala Desa di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Tipu muslihat yang dilakukan tersangka berhasil menipu korbannya hingga mengalami kerugian total Rp 1,06 miliar.

Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Hutagalung melalui Kasubdit II Harda, AKBP Dodon Priyambodo menjelaskan, dalam melancarkan aksinya para pelaku mengaku pegawai dari Kementerian Kehutanan.

Korban mempercayai pelaku dapat mengurus SK pelepasan kawasan hutan register 40, Gedong Wani, Jati Agung, Lampung Selatan melalui tersangka IS dan AR.

"Kawasan ini yang ditempati sebagai wilayah administrasi oleh 6 Desa di Kecamatan Jati Agung," kata Dodon, Rabu (20/4/2022).

Dodon menjelaskan aksi penipuan itu dilakukan tersangka pada tahun 2018 silam.

Kedua tersangka yang mengaku bisa mengurus SK pelepasan kawasan hutan, meminta sejumlah uang kepada 6 Kades.

Terhitung uang diserahkan 6 Kades ini mencapai Rp 1,06 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved