Kasus Penipuan di Bandar Lampung

Iwan Parela, Pengusaha Tipu Rekan Bisnis Berhasil Ditangkap di Sekincau Lampung Barat

Iwan Parela (55), pengusaha yang tipu rekan bisnisnya berhasil ditangkap saat sedang dalam pelariannya di Sekincau Lampung Barat.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu 6 Juli 2022. Iwan Parela, pengusaha yang tipu rekan bisnis berhasil ditangkap di Lampung Barat. 

"Korban dijanjikan SK pelepasan tersebut akan diterima paling lambat akhir tahun 2018," kata Dodon.

Seiring berjalannya waktu, wilayah administrasi ke 6 Desa dilakukan pengecekan titik koordinat oleh saksi berinisial AA.

Dengan maksud agar titik koordinat tersebut dapat diajukan untuk dapat ditelaah oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XX Bandar Lampung.

"Setelah dilakukan pengecekan dibuatkan surat permohonan telaah oleh saksi DAW, PNS Kementerian KLHK," kata Dodon.

Sehingga surat permohonan yang memuat titik koordinat hasil pengecekan AA diajukan ke 6 Kades kepada BPKH Bandar Lampung.

Dengan hasil hampir semua titik koordinat yang ditelaah berstatus bukan hutan.

"Didapat keterangan dari BPKH bahwa titik koordinat yang diajukan bukan merupakan titik koordinat wilayah administrasi ke 6 Desa, melainkan titik koordinat lokasi lainnya," kata Dodon.

Atas dasar itulah, ke 6 Kades yang menjadi korban penipuan melaporkan ke Polda Lampung per tanggal 27 Desember 2018 lalu.

Dodon mengatakan, pihaknya baru dapat mengungkap kasus tersebut dua tahun kemudian karena kendala verifikasi kasus.

"Kendala karena verifikasi kasus ini memakan waktu cukup lama, ternyata masuk dalam unsur pidana umum," kata Dodon.

Untuk kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Mapolda Lampung sejak 15 April 2022. 

Dodon menambahkan, dalam perkara ini total ada 3 orang tersangka. Namun tersangka berinisial C sudah meninggal dunia.

Pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut, mengenai dugaan keterlibatan PNS Kementerian KLHK.

"Satu oknum PNS KLHK sudah kita panggil untuk mencari alat bukti sebelum ditetapkan tersangka," kata Dodon.

Dodon menyatakan kedua tersangka yang sudah diamankan IS dan AR merupakan warga sipil biasa.

Menurut nya, aksi penipuan atau tindak pidana lain yang dilakukan IS dan AR baru kali ini.

Atas perbuatannya, tersangka IS dan AR bakal dikenakan pasal berlapis.

"Kami jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan," kata Dodon.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved