Kasus Penipuan di Bandar Lampung

Pengusaha Tipu Rekan Bisnis di Bandar Lampung Sempat Ditetapkan Sebagai DPO

Iwan Parela, pengusaha yang tipu rekan bisnisnya dengan modus mencatut nama gubernur lampung sempat ditetapkan sebagai DPO oleh polisi. 

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (6/7/2022). Pengusaha tipu rekan bisnis di Bandar Lampung sempat ditetapkan sebagai DPO 

Tribunlampung.co.id, Bandar LampungSeorang pengusaha di Bandar Lampung tipu rekan bisnisnya dengan modus mencatut nama Gubernur Lampung.

Tidak tanggung-tanggung, tersangka bernama Iwan Parela (55) warga Tanjungkarang Timur ini berhasil menipu korbannya hingga menelan kerugian mencapai Rp 1,4 miliar.

Korban berinisial SM mengaku mengalami kerugian materil karena uang penjualan beras tersebut tidak bisa dicairkan.

Berdasarkan laporan yang dibuat korban dengan nomor LP/ B-1033/ VII / LPG / SPKT tanggal 16 Juli 2021, aparat kepolisian melakukan penyelidikan.

"Polisi melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak 2 kali, namun tidak hadir sehingga dikeluarkan surat penetapan DPO terhadap tersangka Iwan," ujar Kompol Rosef.

Catut Nama Gubernur Lampung

Modus mencatut nama Gubernur Lampung, seorang pengusaha di Bandar Lampung berhasil tipu rekan bisnisnya.

Tidak tanggung-tanggung, tersangka bernama Iwan Parela (55) warga Tanjungkarang Timur ini berhasil menipu korbannya hingga menelan kerugian mencapai Rp 1,4 miliar.

Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Hutagalung melalui Kasubdit III Jatanras Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi menjelaskan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka berawal dari perjanjian kerjasama pengadaan beras.

Korban berinisial SM, menyetujui kontrak kerjasama tersebut selama 4 bulan.

Dari 12 April 2021 - 30 Agustus 2021.

Dalam tenggat waktu tersebut, korban telah menunaikan kewajibannya dengan menyalurkan 160 ton beras.

"Sementara tersangka melakukan pembayaran secara bertahap dengan menyerahkan 7 cek," katanya.

"Namun ketika korban hendak mencairkan ke 7 cek tersebut, ternyata saldo kosong atau tidak mencukupi," tambahnya.

2 Warga Pesawaran Tipu 6 Kades di Lampung Selatan hingga Alami Kerugian Rp 1,06 M

Berita lain, Polda Lampung ciduk dua orang tersangka berinisial IS dan AR, warga Kabupaten Pesawaran. 

Kedua tersangka diamankan Polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Adapun korban yang diketahui berjumlah 6 orang, merupakan Kepala Desa di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Tipu muslihat yang dilakukan tersangka berhasil menipu korbannya hingga mengalami kerugian total Rp 1,06 miliar.

Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Hutagalung melalui Kasubdit II Harda, AKBP Dodon Priyambodo menjelaskan, dalam melancarkan aksinya para pelaku mengaku pegawai dari Kementerian Kehutanan.

Korban mempercayai pelaku dapat mengurus SK pelepasan kawasan hutan register 40, Gedong Wani, Jati Agung, Lampung Selatan melalui tersangka IS dan AR.

"Kawasan ini yang ditempati sebagai wilayah administrasi oleh 6 Desa di Kecamatan Jati Agung," kata Dodon, Rabu (20/4/2022).

Dodon menjelaskan aksi penipuan itu dilakukan tersangka pada tahun 2018 silam.

Kedua tersangka yang mengaku bisa mengurus SK pelepasan kawasan hutan, meminta sejumlah uang kepada 6 Kades.

Terhitung uang diserahkan 6 Kades ini mencapai Rp 1,06 miliar.

"Korban dijanjikan SK pelepasan tersebut akan diterima paling lambat akhir tahun 2018," kata Dodon.

Seiring berjalannya waktu, wilayah administrasi ke 6 Desa dilakukan pengecekan titik koordinat oleh saksi berinisial AA.

Dengan maksud agar titik koordinat tersebut dapat diajukan untuk dapat ditelaah oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XX Bandar Lampung.

"Setelah dilakukan pengecekan dibuatkan surat permohonan telaah oleh saksi DAW, PNS Kementerian KLHK," kata Dodon.

Sehingga surat permohonan yang memuat titik koordinat hasil pengecekan AA diajukan ke 6 Kades kepada BPKH Bandar Lampung.

Dengan hasil hampir semua titik koordinat yang ditelaah berstatus bukan hutan.

"Didapat keterangan dari BPKH bahwa titik koordinat yang diajukan bukan merupakan titik koordinat wilayah administrasi ke 6 Desa, melainkan titik koordinat lokasi lainnya," kata Dodon.

Atas dasar itulah, ke 6 Kades yang menjadi korban penipuan melaporkan ke Polda Lampung per tanggal 27 Desember 2018 lalu.

Dodon mengatakan, pihaknya baru dapat mengungkap kasus tersebut dua tahun kemudian karena kendala verifikasi kasus.

"Kendala karena verifikasi kasus ini memakan waktu cukup lama, ternyata masuk dalam unsur pidana umum," kata Dodon.

Untuk kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Mapolda Lampung sejak 15 April 2022. 

Dodon menambahkan, dalam perkara ini total ada 3 orang tersangka. Namun tersangka berinisial C sudah meninggal dunia.

Pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut, mengenai dugaan keterlibatan PNS Kementerian KLHK.

"Satu oknum PNS KLHK sudah kita panggil untuk mencari alat bukti sebelum ditetapkan tersangka," kata Dodon.

Dodon menyatakan kedua tersangka yang sudah diamankan IS dan AR merupakan warga sipil biasa.

Menurut nya, aksi penipuan atau tindak pidana lain yang dilakukan IS dan AR baru kali ini.

Atas perbuatannya, tersangka IS dan AR bakal dikenakan pasal berlapis.

"Kami jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan," kata Dodon.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved