Berita Lampung

Sopir Truk Dianiaya Majikan di Way Kanan Lampung, Kini Luka-luka dan Trauma

Seorang sopir truk dianiaya majikan di Way Kanan, Lampung. Ini terkait tindak pidana penganiayaan di muka umum.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi ditangkap polisi.Seorang sopir truk dianiaya majikan di Way Kanan, Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Way KananSeorang sopir truk dianiaya majikan di Way Kanan, Lampung. 

Diketahui nama sopir truk dianiaya itu adalah Ledi (40). 

Sementara sopir truk dianiaya oleh Za (50) warga Kampung Negeri Agung, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Pria paruh baya ini diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan di muka umum.

Kejadian ini terjadi di pasar Minggu Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.

Baca juga: Mencoba Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Way Kanan Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi

Baca juga: Pria di Way Kanan Rudapaksa Anak di Bawah Umur yang Masih Saudaranya

Atas kejadian itu, hingga mengakibatkan korban mengalami luka memar pada bagian belakang kepala sebelah kiri.

Selain itu korban pusing dan trauma sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menyampaikan kronolgis kejadian pada Minggu tanggal 12 Juni 2022 sekitar pukul 08.00 Wib korban sedang makan di warung soto pasar Minggu Kampung Bandar Dalam. 

Seketika datang Za menghampiri Ledi. 

Ia langsung marah-marah sambil berkata tidak akan memperkerjakan korban lagi.

Pelaku lantas melempar beberapa benda ke tubuh korban.

Serta sebuah mangkok beling hingga pecah.

Baca juga: Acara Pisah Sambut Dandim Way Kanan Penuh Haru, Letkol Inf Anak Agung Beri Pesan Menyentuh

Baca juga: Alfamart di Way Kanan Dibobol Maling, Pelaku Gasak Rokok hingga Uang Tunai di Brankas

Aksi penganiayaan tersebut mengenai kepala korban bagian belakang. 

“Perlu dijelaskan selama ini korban bekerja sebagai sopir truk milik Za dan sudah bekerja selama 12 tahun,” katanya, Minggu 10 Juli 2022.

kemudian seorang saksi yang sedang berada disamping korban langsung melerai keduanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved