Tindak Asusila di Bandar Lampung
Modus Pijat, Dukun Pelaku Asusila di Bandar Lampung Lancarkan Aksi di Kamar Korban
Dukun pelaku asusila berinisial KS (57) lancarkan aksinya di rumah korban di Bumi Waras Bandar Lampung, dengan modus pijat untuk pengobatan.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Aksi tipu-tipu dengan modus pijat dan pengobatan dilakukan pelaku berinisial KS (57) di rumah korban di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.
Saat itu, ibu korban mencari dukun yang bisa mengobati sakit yang diderita korban D (15).
Keluhan korban D yakni, dirinya menderita sakit tangannya mudah berkeringat sesak beberapa bulan terakhir.
Ibu korban yang mengetahui ada dukun pijat yang bisa mengobati anaknya, lantas menghubungi pelaku KS.
"Korban dipijat di rumahnya (rumah korban). Pelaku datang ke sana dan bilang segera melakukan pengobatan," terang Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Adit Priyanto.
Saat kejadian, 23 Februari 2022 lalu, ibu korban awalnya ada di kamar tempat korban dipijat.
Namun, karena alasan tertentu untuk praktik dukun palsunya, ibu korban disuruh keluar kamar oleh pelaku.
"Jadi pada saat kejadian itu (perbuatan asusila), hanya pelaku dan korban saja yang ada di dalam kamar," katanya.
Ditangkap Polsek Telukbetung Selatan
Berpura-pura bisa menyembuhkan sakit yang diderita korbannya, seorang lelaki paruh baya justru melakukan perbuatan asusila.
Aksi pelaku berinisial KS (57) warga Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, dilakukan terhadap korban D (15) yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.
Peristiwa tindak pidana asusila pelaku KS terhadap korban D dilakukan pada Februari 2022 lalu, namun baru belakangan diketahui ibu korban.
Kapolsek Teluk Betung Selatan (TBS) Kompol Adit Priyanto mengatakan, pelaku mengaku kepada ibu korban bisa mengobati korban yang sedang sakit.
"Modusnya sebagai dukun, bisa mengobati orang dengan cara dipijat dan diberi minum ramuan-ramuan," kata Kompol Adit Priyanto kepada sejumlah awak media saat menggelar ekpose perkara, Selasa (12/7/2022).
Tindakan asusila itu oleh pelaku KS diakukan di kediaman korban di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, 23 Februari lalu.