Pencurian di Bandar Lampung
Aksi Pencurian Oknum Linmas di Bandar Lampung Diketahui Korban Setelah Pulang dari Luar Kota
Aksi pencurian yang dilakukan oknum Linmas IB diketahui korban setelah dirinya pulang dari luar kota bersama keluarganya.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Karena perbuatannya itu, pelaku IB terancam hukuman penjara selama 7 tahun dengan disangkakan Pasal 363 KUHPidana.
Mencuri di Rumah Tetangga
Oknum anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, justru jadi pelaku pembobolan dan pencurian di rumah tetangganya sendiri.
Pelaku berinisial IB (35) warga Kelurahan Gunung Mas, Kecamatan Telukbetung Selatan, itu melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada 25 April 2022 lalu.
Keterangan IB, aksi pencurian yang ia lakukan dengan mengincar rumah korban yang ditinggal sejak beberapa hari.
Mengetahui rumah tetangganya kosong, sang oknum Linmas melancarkan aksinya pada tengah malam.
"Saya tahu rumah (korban) ditinggal (25 April) Siang harinya pemilik rumah pergi, tengah malamnya saya masuk (membobol dan mencuri)," kata IB di Mapolsek Telukbetung Selatan, Rabu (13/7/2022).
Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mendongkel jendela bagian depan rumah dengan menggunakan linggis besi.
Dari dalam rumah korban, pelaku IB mencuri barang-barang berharga dari dalam rumah dan kamar korban.
(Tribunlamung.co.id/Syamsir Alam)