Berita Lampung
Inspektorat Pesisir Barat Lampung Panggil ASN Tidak Disiplin Kerja
Inspektorat Pesisir Barat, Lampung memanggil sejumlah ASN tidak disiplin. Ini untuk meningkatkan kinerja ASN.
Kemudian Barohman menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tentang aturan pegawai negeri sipil tahun 2021.
Dalam PP itu disebutkan apabila ASN berturut-turit selama 10 hari tidak hadir tanpa keterangan, maka diberhentikan dengan hormat atas tidak permintaan sendiri.
" jika selama 24 hari secara komulatif selama 1 tahun akan di turunkan jabatan," kata Barohman.
" Kami sekedar mengingatkan aturan yang berlaku sekarang seperti itu, mungkin PP yang lama mengatakan selama 55 hari," ucapnya.
Kemudian, mengenai tujuan diadakan. Sidak ini untuk mendisiplinkan pegawai, dan ini terbukti para pegawai ini tidak disiplin.
" Ada yang jam 9 datang kemudian jam 12 sudah pulang tidak kembali lagi," bebernya.
" Mungkin sekarang kita masih memberikan pemakluman tapi tolong jangan keterlaluan, ikutilah semua aturan yang ada," sambungnya.
Untuk hukuman bagi pegawai berstatus pegawai kontrak terkait disiplin kerja itu memang sudah tertera didalam SK mereka.
" Kedepan jika para ASN itu masih tidak berubah dalam disiplin maka akan kami tindak dengan tegas," Pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Saidal Arif )