Berita Lampung

Kisah Penambat Kapal di Dermaga Canti Lampung, Risiko Injak Besi Demi Rp 10 Ribu

Simak kisah penambat kapal yang ada di Dermaga Canti, Lampung Selatan, Lampung. Sang penambat kapal tersebut bernama Syamsul.

Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
Ilustrasi penambat kapal yang ada di Dermaga Canti, Lampung Selatan, Lampung bernama Syamsul. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Simak kisah penambat kapal yang ada di Dermaga Canti, Lampung Selatan, Lampung. 

Sang penambat kapal tersebut bernama Syamsul, warga Desa Canti, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan.

Dikatakan penambat kapal yang juga ayah anak dua anak itu, sebelumnya hanya bekerja sebagai buruh panggul hasil bumi dari kapal-kapal di Dermaga Canti.

Namun, profesinya tersebut terhenti usai Dermaga Canti runtuh dihantam tsunami pada 2018.

Syamsul mengatakan, pekerjaan itu diambilnya lantaran tidak ada yang ingin menjadi penambat kapal atau pengikat tali tambang kapal di Dermaga Canti tersebut.

Baca juga: Polres Lampung Selatan Amankan Pelaku Curat dan Barang Bukti 2 Sepeda Motor

Baca juga: 15 Lampu Jalan Padam di Lampung Selatan, Kadishub: Sabar, Kami Kurang Tenaga

"Butuh orang untuk mengikat tali di bekas runtuhan dermaga tersebut," kata Syamsul, Jumat (15/7/2022). 

"Sebab kalau nggak disitu kapal nggak bisa sandar karena dangkal," ujarnya.

"Kadang juga saya membantu mendorong kapal, sebab ombak bawahnya kecil jadi butuh didorong supaya tidak kandas," ungkapnya

Syamsul mengatakan upah yang diterimanya sebagai penambat kapal atau pengikat tali kapal tersebut tidak terlalu besar.

Lanjut Syamsul, namun resiko pekerjaan yang dilakukannya sangat besar.

"Dari awak kapal saya dikasih Rp 10 ribu," katanya

"Dari agen kapal saya dikasih 10 ribu," sambung dia. 

Baca juga: Penemuan Jasad Kakek 65 Tahun Mengapung di Pantai Keramat Lampung Selatan

Baca juga: Pikap Curian Mogok, Ditinggal Pelaku di SPBU Candimas Lampung Selatan

"Sehari bisa melayani 3 kapal," ujarnya

Syamsul mengatakan sehari bisa dapat pengasilan Rp 60 ribu dari pekerjaannya sebagai penambat kapal atau pengikat tali kapal

Lanjutnya, namun upah tersebut masih dibagi dua.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved