Berita Lampung
Unit PPA Polres Way Kanan Amankan Remaja Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur
Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan ABH kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Way Kanan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Sementara, untuk rekan ABH inisial PP karena usianya masih 13th berdasarkan pasal 32 UU NO 11 tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) bahwa penahanan terhadap anak hanya boleh dilakukan dengan syarat anak telah berusia 14 th atau lebih.
Oleh karena itu, ABH inisial PP hanya dilakukan penahanan kota dan wajib lapor ke Polres Way Kanan setiap senin dan kamis sampai dengan waktunya nanti perkara tersebut P.21.
Setelah itu berkas perkara, barang bukti, dan kedua ABH inisial PS bersama PP akan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Way Kanan.
Kemudian akan dilakukan penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Blambangan umpu.
Dikarenakan perbuatan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang maka yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan pasal 81 ayat (1), (3) atau pasal 82 ayat (1), (2) dimana pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada ayat (1).
“Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” jelasnya.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)