Berita Lampung

Unit PPA Polres Way Kanan Amankan Remaja Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur

Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan ABH kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Way Kanan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Pelaku PS. Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan ABH kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Way Kanan. 

Tribunlampung, Way Kanan - Aksi asusila kembali terjadi di Kabupaten Way Kanan.

Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan ABH kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan

ABH (anak yang berhadap dengan hukum) inisial PS (15) berdomisili di Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada Rabu, 06/07/2022 N (ayah korban) mendapat cerita dari warga bahwa korban Dara bukan nama sebenarnya menjadi korban asusila.

Pada keesokan harinya N langsung menanyakan tentang kebenaran kejadian tersebut kepada korban.

Baca juga: Istri Digerebek Suami Berduaan dengan Duda, Ribut di Parkiran Hotel Lampung

Baca juga: Terdakwa Kasus Surat KPK Palsu di Pesisir Barat Divonis 2 Tahun Penjara

Dara pun langsung bercerita bahwa kejadian pertama kali terjadi pada hari dan tanggal lupa bulan Mei 2022 pukul 13:00 WIB saat sedang berada di rumah rekannya di Kecamatan Rebang Tangkas.

Saat itu, Dara dipaksa PP diajak masuk ke kamar dan disitulah pelaku melakukan tindakan asusila terhadap Dara.

Tak hanya itu, pada Jumat tanggal lupa bulan Juni 2022 sekitar pukul 13:00 WIB PP dan rekannya PS kembali bertemu dengan korban dikebun kopi yang berada di Kecamatan Rebang Tangkas.

Kemudian PS mengancam apabila tidak mau menuruti kemauannya maka akan dibunuh.

disitulah pelaku melakukan tindakan asusila terhadap Dara.

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma.

Mendengar hal tersebut, N selaku ayah korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan terjadi pada Minggu, 10 Juli 2022 pukul 01:30 WIB Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan dan Polsek Rebang Tangkas Polres Way Kanan melakukan penangkapan terhadap PS dan PP saat berada di kediamannya di Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.

“saat dilakukan penangkapan anak tidak melakukan perlawanan,” katanya, Jumat 15 Juli 2022.

Selanjutnya PS dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved