Berita Lampung
Unit PPA Polres Way Kanan Amankan Remaja Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur
Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan ABH kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Way Kanan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung, Way Kanan - Aksi asusila kembali terjadi di Kabupaten Way Kanan.
Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan ABH kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.
ABH (anak yang berhadap dengan hukum) inisial PS (15) berdomisili di Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada Rabu, 06/07/2022 N (ayah korban) mendapat cerita dari warga bahwa korban Dara bukan nama sebenarnya menjadi korban asusila.
Pada keesokan harinya N langsung menanyakan tentang kebenaran kejadian tersebut kepada korban.
Baca juga: Istri Digerebek Suami Berduaan dengan Duda, Ribut di Parkiran Hotel Lampung
Baca juga: Terdakwa Kasus Surat KPK Palsu di Pesisir Barat Divonis 2 Tahun Penjara
Dara pun langsung bercerita bahwa kejadian pertama kali terjadi pada hari dan tanggal lupa bulan Mei 2022 pukul 13:00 WIB saat sedang berada di rumah rekannya di Kecamatan Rebang Tangkas.
Saat itu, Dara dipaksa PP diajak masuk ke kamar dan disitulah pelaku melakukan tindakan asusila terhadap Dara.
Tak hanya itu, pada Jumat tanggal lupa bulan Juni 2022 sekitar pukul 13:00 WIB PP dan rekannya PS kembali bertemu dengan korban dikebun kopi yang berada di Kecamatan Rebang Tangkas.
Kemudian PS mengancam apabila tidak mau menuruti kemauannya maka akan dibunuh.
disitulah pelaku melakukan tindakan asusila terhadap Dara.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma.
Mendengar hal tersebut, N selaku ayah korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan terjadi pada Minggu, 10 Juli 2022 pukul 01:30 WIB Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan dan Polsek Rebang Tangkas Polres Way Kanan melakukan penangkapan terhadap PS dan PP saat berada di kediamannya di Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.
“saat dilakukan penangkapan anak tidak melakukan perlawanan,” katanya, Jumat 15 Juli 2022.
Selanjutnya PS dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara, untuk rekan ABH inisial PP karena usianya masih 13th berdasarkan pasal 32 UU NO 11 tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) bahwa penahanan terhadap anak hanya boleh dilakukan dengan syarat anak telah berusia 14 th atau lebih.
Oleh karena itu, ABH inisial PP hanya dilakukan penahanan kota dan wajib lapor ke Polres Way Kanan setiap senin dan kamis sampai dengan waktunya nanti perkara tersebut P.21.
Setelah itu berkas perkara, barang bukti, dan kedua ABH inisial PS bersama PP akan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Way Kanan.
Kemudian akan dilakukan penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Blambangan umpu.
Dikarenakan perbuatan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang maka yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan pasal 81 ayat (1), (3) atau pasal 82 ayat (1), (2) dimana pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada ayat (1).
“Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” jelasnya.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)