Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Tertangkap, Polisi Buru 2 Rekannya dan Penadah

Panji sang pelaku curanmor di Bandar Lampung menyebutkan, ada 2 rekannya yang lain dan juga penadah. Kini polisi memburu seluruh nama yang ia sebutkan

Penulis: syamsiralam | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Syamsiralam
Kanit Ranmor Iptu A Saidi Jamil (tengah). Polisi memburu rekan dan penadah terkait aksi pelaku curanmor di Bandar Lampung. 

Keterangan Panji, motor-motor curian biasa mereka jual kepada seorang penadah, masing-masing di Teluk Betung dan Panjang.

"Dijual yang ke teluk (penadah) sudah delapan kali. Sisanya dijual ke penadah yang ada di Panjang," pungkasnya.

Komplotan pencurian kendaraan bermotor menurut keterangan Panji, sudah 10 kali melakukan pencurian di Bandar Lampung.

Setiap aksinya, ia selalu ditemani oleh dua rekannya yang masih buron.

Pelaku juga berbagi tugas dalam melancarkan aksinya.

Dijual ke Penadah

Polisi mengungkap bahwa pelaku curanmor di Bandar Lampung, yakni Panji menjual motor curiannya ke penadah.

Aksi pelaku curanmor menjual motor itu dilakukan di Teluk Betung dan Panjang, Bandar Lampung.

Panji sang pelaku curanmor di Bandar Lampung mengatakan, total penjualannya sudah sampai sepuluh kali.

"Langsung kami antar kalau dapat (ke penadah) ke Teluk Betung. Itu sudah delapan kali, yang dua kali di (jual ke penadah) di Panjang," kata Panji.

Panji menjelaskan, urusan penjualan motor kepada para penadah diserahkan kepada dua rekannya yang masih buron.

"Saya hanya diberitahu saja kalau motor sudah dijual ke penadahnya, mereka berdua yang antar motor (curian) ke penadah di Teluk dan di Panjang," bebernya.

Dari hasil penjualan setiap unit sepeda motor curian tersebut, pelaku Panji mengaku mendapatkan bagian yang berbeda dengan dua rekannya.

Saat ini, pelaku Panji beserta barang bukti satu lembar STNK motor dan satu unit motor masih diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna pengembangan perkara.

Pelaku Panji dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved