Berita Lampung

Polres Tanggamus, Lampung Selesaikan 4 Aduan Warga Pekon Sinar Agung yang Dicueki Kecamatan Pugung

Empat aduan warga Pekon Sinar Agung, Kecamatan Pugung dilayangkan ke Kecamatan Pugung namun dua tahun tidak direspon, lalu lapor ke Polres Tanggamus.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Dokumentasi Humas Polres Tanggamus, Lampung
Rembuk pekon yang dimediasikan oleh Polres Tanggamus untuk selesaikan empat aduan warga Sinar Agung, Kecamatan Pugung, Tanggamus. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Polres Tanggamus, gelar rembuk pekon selesaikan empat aduan warga Pekon Sinar Agung, Kecamatan Pugung, Tanggamus, Lampung.

Aduan warga Pekon Sinar Agung, Kecamatan Pugung itu mulanya dilayangkan ke Kecamatan Pugung agar ditindaklanjuti.

Namun dua tahun berlalu aduan warga Pekon Sinar Agung, Kecamatan Pugung itu tidak direspon, sampai akhirnya melaporkan ke Polres Tanggamus.

Pada akhirnya permasalahan tersebut disepakati untuk diselesaikan dalam rembuk pekon yang digelar oleh Polres Tanggamus

Total ada empat masalah yang terjadi di Pekon Sinar Agung Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, antara lain. 

Baca juga: Polres Tanggamus Ringkus Pelaku Curanmor, Pelaku: Uang Hasil Penjualan Motor untuk Berfoya-foya

Baca juga: Polres Tanggamus Fasilitasi Rembuk Pekon Perkara Dugaan Pengerusakan Portal Jalan Umbar Kelumbayan

Pertama, aset berupa tenda tarup beberapa unit yang diduga untuk kepentingan pribadi tanpa adanya musyawarah dengan masyarakat.

Kedua, penunjukan lembaga desa/RT dilakukan oleh Kakon Sinar Agung tanpa melalui musyawarah masyarakat.

Ketiga, pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tanpa musyawarah masyarakat.

Keempat, tidak ada pembentukan Badan Hippun Pemekonan (BHP) yang telah mengundurkan diri dan sudah hampir 2 tahun tidak dilaksanakan reorganisasi, berakibat keanggotaan BHP tidak lengkap.

Surat tersebut adalah bentuk ketidakpuasan pelapor karena pihak pelapor telah terlebih dahulu melaporkan hal tersebut kepada pihak Kecamatan Pugung pada tanggal 27 April 2022.

Namun sayangnya pelapor merasa tidak ada tindakan lebih lanjut lagi hingga akhirnya pelapor melaporkan hal ini kepada Polres Kabupaten Tanggamus. 

Oleh sebab itu Polres Tanggamus melalui Polsek Pugung mengambil inisiatif untuk menyelesaikan masalah tersebut. 

Baca juga: Lakukan Penganiayaan hingga Korban Tewas, Ayah dan Anak di Tanggamus Diciduk Polisi

Baca juga: Harga Cabai di Tanggamus Lampung Masih Rp 70 Ribu per Kg

Inisiatif ini dengan melakukan pertemuan terhadap semua pihak yang terkait dengan beberapa masalah tadi. 

Pertemuan tersebut terjadi pada Jumat (15/7/22) lalu di kantor Kecamatan Pugung, Tanggamus. 

Rembuk Pekon tersebut dihadiri oleh, Camat Pugung, Ahmad Yani Halim, Sekcam Pugung Zulkarnain, Kasi Pemerintahan Eka Kurniawan, Kepala Pekon Sinar Agung, Munzir dan pembuat surat perwakilan warga Sinar Agung bernama M. Ikballuddin.

Dari pihak Kepolisian yang turut hadir yang diwakili oleh Polsek Pugung yaitu, Kanit Binmas Inspektur Dua Tjasudin, Kanit Intelkam Aipda Firdaus Azmi dan Bhabinkamtibmas Pekon Sinar Agung Kecamatan Pugung, Aiptu Yusmantoni.

"Rembuk pekon ini sebagai tindak lanjut surat aduan komplain warga masyarakat Pekon Sinar Agung ke Kapolres Tanggamus tertanggal 05 Juli 2022," ungkap Kapolsek Pugung Inspektur Dua Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Sabtu (16/7/2022).

Ori menjelaskan bahwa dalam rembuk pekon, berdasarkan keterangan Camat, Sekcam dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Pugung bahwa terkait tarup agar Pekon Sinar Agung mengembalikan.

Untuk BHP agar pihak Pekon Sinar Agung segera mengirimkan surat kepada Bupati Tanggamus untuk menerbitkan surat keputusan. 

Sekaligus Kakon Sinar Agung harus melaksanakan musyawarah pekon untuk perekrutan pembentukan BHP yang kosong.

Kemudian, terkait RT, agar pekon segera laksanakan musyawarah pembentukan RT sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk TPK sendiri mengacu sesuai dengan Perbup Tanggamus No. 32 Th 2017 tentang pedoman tata cara pengadaan barang dan jasa Pekon. 

Harus sesuai dengan pasal 7 ayat (4) bahwa TPK ditetapkan oleh Kepala Pekon dengan Surat Keputusan Pekon.

Kemudian, TPK menurut Permendagri No. 20 Th 2018 tentang pengelolaan Keuangan desa. 

Bahwa pada pasal 3 ayat (3) dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan desa, sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) kepala desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa selaku PPKD.

Pasal 4, PPKD sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) terdiri dari, Sekdes, Kaur dan Kasi serta Kaur keuangan.

Berdasarkan keterangan Munzir selaku Kakon Sinar Agung, terkait aset tarup bermula pada Kakon di lantik, total ada 8 tarup tetapi hanya 4 yang layak pakai.

Untuk 4 tarup yang tidak layak pakai, besi dari tarup tersebut dipergunakan untuk menjadi atap garasi mobil ambulans Pekon. 

Karena selama ini, ambulans Pekon diparkiran di Balai Pekon.

Mobil ambulance dibuatkan garasi di rumah Kakon untuk keamanan mobil dan tidak mengganggu aktivitas di Balai Pekon.

M. Ikballuddin sebagai pelapor menyatakan tujuan dari surat aduan ini, murni untuk memajukan Pekon bukan menjustifikasi Kepala Pekon.

Keterangan dari Kapolsek, hasil dari rembuk Pekon, Kakon Sinar Agung siap mengembalikan dan mengganti aset yang telah digunakan untuk atap garasi ambulans Pekon.

Kakon Sinar Agung akan segera mengadakan musyawarah pembentukan RT dan tetap mengacu pada Permendagri No. 18 Th 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. 

Mengenai BHP yang kosong untuk saat ini, Kakon Sinar Agung akan mengirimkan surat kepada Bupati Tanggamus untuk menerbitkan surat keputusan pemberhentian. 

Dan sekaligus Kakon melaksanakan musyawarah Pekon untuk perekrutan dan pembentukan BHP yang kosong melalui musyawarah Pekon.

"Pelapor juga berterimakasih karena laporannya sudah ditanggapi dan menyetujui hasil musyawarah/rembuk. Namun ia mengharapkan agar hal serupa tidak terulang kembali, jika terjadi kembali maka pelapor akan melakukan somasi," katanya. (Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved