Pencurian Materai di Bandar Lampung

Satu Tertangkap, Polisi Buru Otak Pencurian Materai di Bandar Lampung

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung kejar satu pelaku utama kasus pencurian materai milik PT Pos Indonesia.

Penulis: syamsiralam | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Syamsiralam
Polresta Bandar Lampung kejar satu pelaku utama kasus pencurian materai milik PT Pos Indonesia. 

Rugi Rp 1,5 Miliar

Polisi mengungkapkan kerugian negara akibat kasus pencurian materai di Bandar Lampung mencapai miliaran rupiah.

Kasatreskrim Polrestabes Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra menyebutkan angkanya sampai Rp 1,5 miliar.

Dia menjelaskan, ada ratusan ribu materai pecahan Rp 10 ribu yang dicuri pelaku disimpan di dalam sebuah bungkus karung.

"Pelaku BR menerima materai curian sebanyak 4.050 lembar dengan pecahan seluruhnya Rp 10 ribu," terang Kompol Dennis Arya Putra.

Seluruh barang bukti yang diamankan pihak Satreskrim Polresta Bandar Lampung menurut Kasatreskrim, diamankan dari rumah pelaku BR.

"Seluruhnya materai diamankan di rumah pelaku BR di Langkapura di dalam satu kotak dus dengan total 4.050 lembar," bebernya.

Pelaku Ditangkap

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pelaku terkait pencurian materai Rp 10 ribu milik PT Pos Indonesia.

Pelaku yang ditangkap berperan sebagai penadah dari pencurian materai di Bandar Lampung

Pelaku pencurian materai tersebut berinisial BR (28) merupakan warga Langkapura, Bandar Lampung.

Kasatreskrim Polrestabes Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra menerangkan, pihaknya mengamankan barang bukti materai Rp 10 ribu. 

"Pelaku kami amankan di rumah beberapa waktu lalu, setelah kami berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia Lampung," kata Kompol Dennis Arya Putra saat menggelar ekpose perkara, Selasa (19/7/2022). 

Dari rumah pelaku BR lanjut Dennis, barang bukti yang diamankan pihaknya yakni 4.050 lembar materai pecahan Rp 10 ribu.

"Untuk modus dan cara pelaku melakukan aksinya masih terus kami kembangkan bersama PT Pos Indonesia," bebernya.

Pelaku BR menurut Dennis, bertugas dalam menerima dan menadah barang bukti materai kemudian dijual kembali kepada orang lain.

( Tribunlampung.co.id / Syamsiralam )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved