Berita Lampung

Edarkan Sabu di Warung, Bandar Narkotika di Tulangbawang Dibekuk Polisi 

Satresnarkoba Polres Tulangbawang berhasil membekuk satu bandar narkotika jenis sabu di Lingkungan Ujung Gunung Udik, Tulangbawang.

Editor: muhammadazhim
Dok Humas polres Tulangbawang
Satresnarkoba Polres Tulangbawang berhasil mengamankan satu pelaku bandar narkotika, di sebuah warung gorengan yang ada di Jalan I Lingkungan Ujung Gunung Udik. 

"Semua barang bukti tersebut didapatkan dari hasil penangkapan kepada pelaku," tuturnya.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang untuk dikembangkan lebih lanjut.

"Pelaku masih terus kita periksa untuk mengetahui bandar besarnya," ujar AKP Aris Satrio Sujatmiko.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Untuk pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tegasnya.

Sebelumnya dalam waktu dua hari, Satnarkoba Polres Lampung Barat berhasil mengamankan enam tersangka penyalahgunaan narkotika.

Keenam pelaku tersebut ditangkap di dua wilayah, yaitu Pesisir Barat dan Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman melalui Kasat Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Juherdy menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat anggota Satnarkoba Polres Lambar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa narkotika jenis sabu.

"Dengan adanya informasi tersebut, kemudian anggota Satnarkoba Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut," kata Juherdy, Minggu (19/6/2022) lalu.

(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved